Beberapa harga kebutuhkan pokok tahun depan dipastikan naik.
Naiknya harga kebutuhan pokok adalah imbas dari naiknya berbagai tarif operasional yang ada. Lantas apakah hal tersebut berimbang dengan pendapatan masing-masing daerah yang ditetapkan dalam Upah Minimum Provinsi (UMP)?
Sebelumnya pihak Kementerian Ketenagakerjaan telah memutuskan jika pada tahun depan atau tahun 2020, UMP akan mengalami kenaikan sebesar 8,51%. Hal tersebut didasari atas nilai inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dilansir dari Bisnis.com, berdasarkan surat edaran menteri nomor B-M/308/HI.01.00/2019, memerintahkan kepala daerah agar mengumumkan kenaikan UMP secara serentak pada 1 November 2019. Kemudian untuk UMK selambat-lambatnya akan ditetapkan dan diumumkan pada 21 November 2019.
Adapun kenaikan UMP sebagai contoh DKI Jakarta dari tahun 2019 dari Rp3.940.973, menjadi sekitar Rp 4.267.349 pada tahun depan. Bali dari Rp2.297.967 menjadi Rp2.493.523, dan DIY dari Rp 1.570.922 menjadi sekitar Rp2.004.000.
Hitungan di atas adalah simulasi dari naiknya UMP sebesar 8,51%, kenaikan pendapatan tersebut juga terjadi pada seluruh provinsi lain di Indonesia.
Lantas jika UMP naik, kebutuhan apa saja yang akan mengikuti naik?
1. Tahun 2020 Tarif Listrik Naik
Naiknya tarif listrik di tahun 2020, sudah dipastikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kenaikan tarif listrik tersebut adalah penyesuaian terhadap golongan rumah tangga 900 volt ampere (VA), hal tersebut dikarenakan tidak adanya subsidi pada golongan tersebut.
2. BPJS Naik 100%
Polemik soal defistnya BPJS Kesehatan memang sudah lama bergulir, hingga pada akhirnya diputuskan naiknya tarif iuran bagi para peserta mandiri. Tidak tanggung-tanggung, iuran akan mengalami kenaikan sebesar 100 persen.
Adapun kenaikan BPJS Kesehatan mulai tahun 2020, bagi kelas kelas 3 dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas 2 dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas 1 dari Rp80.000 menjadi Rp 160.000.
3. 2020, Harga Rokok Naik
Siap-siap merogoh kantong lebih dalam bagi para perokok, karena tarif CHT (cukai hasil tembakau) tahun 2020 mengalami kenaikan 21,55%. Tentu hal tersebut akan berimbas pada kenaikan harga rokok.
Kenaikan CHT tahun 2020 memungkinkan harga rokok akan mencapai kisaran Rp30 ribuan tiap bungkusnya. Berpikir untuk berhenti merokok?
4. 2020 Tarif Tol dan Parkir Naik
Sialnya bagi Anda yang berada di kota besar seperti Jakarta, maka pengeluaran bulanan akan membengkak. Hal tersebut dikarenakan tarif parkir di Jakarta akan naik, khususnya bagi lokasi dikelola Dishub DKI.Selain tarif parkir 13 ruas tol juga akan mengalami kenaikan tarif. Listrik, asuransi kesehatan, rokok, tarif tol, dan parkir yang dirasa cukup untuk mendorong harga kebutuhan pokok lainnya untuk naik juga. 2020, mari kita berhemat dan bekerja lebih giat!