Djawanews.com – Hasan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2011. Setelah 10 tahun berlalu, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II bersama Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil melakukan penangkapan terhadap Hasan.
"DPO atas nama Hasan ditangkap di sebuah minimarket apartemen di daerah Cengkareng Timur, Jakarta Barat pada Selasa, 31 Agustus sekitar pukul 08.30 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 31 Agustus.
Ali mengatakan Hasan merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2011-2012 pada Bank Jawa Timur Cabang Pembantu Wolter Monginsidi Jakarta.
"Hasan diduga berperan sebagai pengepul dan penampung dana KUR 82 debitur fiktif," ungkap Ali.
Akibat perbuatan Hasan, negara merugi hingga Rp41 miliar. Selain Hasan, penyidik Kejati DKI telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni Heriyanto Nurdin dan Ng Sai Ngo yang masih dalam proses pencarian.
Ali mengatakan Hasan saat ini berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk pengecekan kesehatan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kebutuhan penyidikan dan penahanan.
Dia menjelaskan KPK memfasilitasi pencarian DPO sejak menerima permintaan fasilitasi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 16 Maret 2018.
"Pada saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi keberadaan DPO, kemudian berkoordinasi dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penangkapan serta pengamanan kepada tersangka di wilayah hukum DKI Jakarta," jelas Ali.
Ia mengatakan penangkapan DPO atas nama tersangka Hasan merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
"KPK berkomitmen untuk terus meningkatkan implementasi kerja sama antar-APH dalam upaya pemberantasan korupsi," pungkasnya.