Djawanews.com –Taman Mini Indonesia Indah (TMII) melakukan pembatasan pengunjung selama lebaran sebanyak 30 persen dari total keseluruhan kapasitas.
"Kapasitas 30 persen, berarti 18.000 orang dalam suatu waktu. Apabila kapasitas sudah penuh akan dilakukan penutupan akses masuk TMII berkoordinasi dengan aparat Kepolisian," kata Adi Widodo Kepala Humas TMII, Senin (10/5)
Adi Widodo mengatakan, apabila pengunjung yang hadir sudah mencapai kapasitas maksimal 30 persen, akan dilakukan penutupan akses masuk.
Adi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan pengunjung yang masuk dan yang keluar area wisata TMII.
“Apabila di dalam sudah 18 ribu terus yang keluar belum ada, nanti akan kita tutup gerbangnya,” ucap Adi.
Wahana-wahana yang berada di area TMII, diberlakukan kunjungan maksimal hanya 30 persen dari total seluruh kapasitas.
Mengenai pembatasan kapasitas kunjungan dan penyesuaian jam operasional sesuai dengan Surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021. SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Selama libur Idul Fitri dipastikan tidak ada kegiatan seperti panggung hiburan, mencegah terjadinya kerumunan, untuk menekan persebaran Covid-19.
Ia mengatakan untuk waktu oprasional dari jam 06.00 sampai 18.00 WIB. Ia juga mengatakan pihak pengelola TMII sudah menyiapkan sejumlah fasilitas untuk mendukung protokol kesehatan agar pengunjung tetap merasa aman.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.