Djawanews.com – Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menanggapi kebingunan masyarakat terkait apakah tes PCR atau cukup antigen ketika memakai penerbangan domestik. Ia mengatakan kementeriannya tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 soal syarat tersebut.
"Jika Satgas sudah melakukan revisi SE pasti kami akan menyesuaikan," ujar Adita kepada Tempo, Rabu, 20 Oktober 2021.
Hal itu karena Kemenhub selalu mengacu kepada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang mulai berlaku Selasa, 19 Oktober, juga salah satunya mengatur perihal perjalanan domestik.
Disebutkan bahwa penumpang yang baru mendapat vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun khusus untuk penumpang yang sudah menerima vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil minimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk penerbangan ke luar Jawa-Bali, maka penumpang harus melakukan tes PCR.
Berkaitan dengan hal tersebut, Adita menegaskan bahwa Kemenhub selalu merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 yang mengatur hal tersebut.
"Artinya selama SE satgas belum terbit, aturan masih seperti yang ada sekarang. Paralel secepatnya kami menerbitkan ketentuan yang selaras dengan IM," tuturnya.