Djawanews.com – Surat presiden serta daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Badan Pembina Ideologi Pancasila (RUU BPIP) diserahkan pemerintah kepada pimpinan DPR sebagai pengganti Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Pemerintah yang menyerahkan 2 hal tersebut diwakili oleh Menko Polhukam, Mendagri, Menhan, dan sejumlah menteri lain.
“Pada kesempatan kali ini, kami menerima wakil pemerintah atau utusan Presiden yang dipimpin Menko Polhukam untuk menyerahkan konsep RUU BPIP sebagai masukan ke DPR untuk dibahas dan ditampung konsep yang akan dibahas bersama masyarakat,” terang Puan Maharani, Ketua DPR, dalam serah terima di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/07/2020).
Menurut Puan, RUU BPIP berbeda dengan RUU HIP yang kontroversial. Tak ada lagi pasal-pasal kontroversial dalam RUU kali ini.
“Pasal-pasal RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur BPIP. Sementara, pasal-pasal kontroversial seperti filsafat sudah tidak ada lagi,” ungkapnya.
Surat presiden dan konsep RUU BPIP diantarkan enam menteri, yaitu Mahfud MD, Menko Polhukam; Tito Karnavian, Mendagri; Prabowo Subianto, Menhan; Pratikno, Mensesneg; Yasonna Laoly, Menkumham; dan Tjahjo Kumolo, Menpan-RB.
Dari bidang legislaitf, lima pimpinan DPR menerima surat presiden dan konsep RUU BPIP. Kelima orang tersebut adalah Puan Maharani, ketua DPR, dan empat Wakil Ketua DPR, yaitu Aziz Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, Muhaimin Iskandar, dan Rachmat Gobel.
Penyerahan dilakukan bersama aksi unjuk rasa yang menuntut pencabutan RUU HIP. Aksi tersebut dimotori oleh FPI, GNPF Ulama, dan Persaudaraan Alumni 212. Selain itu, peserta aksi juga meminta dibubarkannya PDIP yang merupakan pengusul RUU HIP.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.