Djawanews.com – Demi mencegah penyebaran covid-19 selama perayaah Hari Raya Iduladha, Pemkot Yogyakarta rilis Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 451/9162/SE/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Idul Adha 1441 H dalam Situasi COVID-19 di Kota Yogyakarta.
Haryadi Suyuti, Wali Kota Yogyakarta, mengatakan bahwa penyelenggara penyembelihan hewan kurban, harus memberi tahu Pemkot Yogyakarta dengan melampirkan data panitia, layout tempat, dan hewan yang akan disembelih.
“Paling tidak lima hari sebelum hari-H. Wajib ada satgas juga yang bertugas untuk mengawasi protokol covid-19 berjalan baik,” ungkap Haryadi.
Menurut Sugeng Darmanto, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, layout tempat penyembelihan harus dibuat dengan detail, seperti informasi mengenai tempat penyembelihan hewan, tempat untuk mengiris daging, dan tempat untuk mengemas daging.
“Biar kita tahu rasionya, dengan luasan seperti itu, butuh berapa orang, supaya tidak berkerumun, dan tetap menjaga jarak. Termasuk saat menyembelih, kami sarankan orang yang sudah berpengalaman. Sehingga untuk satu lembu cukup dua orang saja, sementara kambing bisa satu orang,” terang Sugeng.
Dengan adanya layout tempat, tambah Sugeng, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta akan lebih mudah dalam melakukan pemantauan.
“Biar kita bisa pantau sebelum penyembelihan. Sebelum penyembelihan kan kita ada pemeriksaan kesehatan hewan, setelah penyembelihan juga kita cek kualitas dagingnya,” tandasnya.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.