Djawanews.com – Di awal 2021 pemerintah akan menerapkan peraturan tentang uji emisi gas buang yang diwajibkan bagi Anda yang melintas di DKI jakarta. Namun dalam pengujiannya, uji emisi gas buang tidaklah gratis.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, selain kendaraan umum, kendaraan pribadi juga diwajibkan harus lolos uji emisi.
Di Jakarta, kini terdapan beberapa bengkel yang menyediakan uji emisi gas buang mobil, di antaranya bengkel Nawilis Radio Dalam, di Jakarta Selatan dengan harga yang cukup terjangkau.
Kepala bengkel Nawilis Radio Dalam, Nur Ida, menjelaskan besaran biaya mengecekan uji emisi. "Sekali pengetesan untuk mobil dikenakan biaya jasa sebesar Rp 100 ribu," dilansir dari GridOto, (9/9).
Apabila mobil Anda dalam pengetesan mobil dinyatakan lulus uji emisi makan akan ada print hasil angka parameter yang kemudian dapat didaftarkan langsung ke aplikasi lembaga berwenang.
Selain itu, Anda juga dapat meminta untuk dapat dibuatkan sertifikat lolos uji emisi gas buang kendaraan. "Untuk sertifikat dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 50 ribu," jelas Ida.
Selanjutnya, sertifikat tersebut dapat dijadikan bukti keabsahan yang menyatakan mobil Anda sudah lolos uji emisi gas buang jika diperiksa oleh aparat pemerintah berwenang.
Selain soal biaya uji emisi gas buang di Jakarta, masih banyak artikel menarik lainnya, ikuti terus hanya di Warta Harian Otomotif Djawanews.