Djawanews.com – Saat ini polisi sedang gencar-gencarnya melakukan razia gabungan dalam Operasi Patuh 2020. Yang menjengkelkan, helm berlogo SNI tetap kena tilang, kok bisa?
Operasi Patuh Jaya 2020 yang berlangsung dari 23 Juli hingga 5 Agustus mendatang, akan menindak 15 jenis pelanggaran, salah satunya dalah standar helm yang dikenakan pengemudi sepeda motor.
Adapu sanksi yang dikenakan para pengendara motor yang tidak mengenakan helm SNI adalah sebesar Rp 250.000. bahkan para pengemudi dengan helm logo SNI juga dapat ditindak jika logo salah alias tidak benar.
Terkait dengna aturan hukum pemakaian helm berlogo SNI, sebenarnya sudah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 yang terlah diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Adapun logo SNI yang diakui di Indonesia yaitu yang terdapat di bagian belakang hingga samping kiri helm. Logo SNI yang asli pada helm bukanlah berupa stiker atau tinta, namun harus cetak timbul atau embos.
Perlu diketahui, SNI sama dengan Snell dan DOT yang merupakan standar keselamatan di helm. Namun SNI adalah standar nasional, sementara DOT dan Snell dari luar negeri dengan standar keselamatan bukan dari badan nasional.
Sertifikasi SNI sendiri dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN). Sementara, helm DOT adalah akronim dari Department of Transportation Amerika Serikat. Kemudian Snell adalah standarisasi yang dikeluarkan oleh Snell Memorial Foundation (SMF).
Snell sendiri merupakan sebuah LSM yang tidak hanya melakukan sertifikasi helm, namun juga riset dan pendidikan terkait pengembangan helm.
Meskipun helm kalian berlogo Snell dan DOT yang sangat mahal, bisa jadi tetap tertilang di Operasi Patuh deh, soalnya bukan helm berlogo SNI. Jangan lupa, masih banyak artikel menarik lainnya, ikuti terus hanya di Warta Harian Otomotif Djawanews.