Djawanews.com – Aplikasi Samsat Online berikut ini sangat memudahkan Anda, terutama yang sedang melakukan isolasi diri di tengah pandemi virus corona. Dengan adanya aplikasi tersebut, Anda tidak perlu khawatir untuk keluar dari rumah lagi.
Sebenarnya Samsat Online Nasional (Samolnal) sudah ada sebelum virus corona mewabah. Samolnas ditujukan sebagai pelayanan online untuk melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan kendaraan Anda.
Bagaimana Cara Menggunakan Aplikasi Samsat Online?
Kabar baik bagi kaum rebahan, karena memanfaatkan Samolnas melalui aplikasi ternyata cukup mudah. Yang Anda perlukan hanya ponsel Android yang mumpuni, dan jaringan internet secukupnya.
1. Unduh Aplikasi
Setelah Anda menyiapkan smartphone dan memastikan adanya jaringan internet, langkah selanjutnya adalah buka “Playstore” dan unduh aplikasi “Samsat Online”.
2. Siapkan Berkas Pendukung
Sambil menunggu proses pengunduhan selesai, siapkan beberapa berkas pendukung, di antaranya STNK, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akun surat elektronik Anda yang aktif.
3. Buka Aplikasi
Setelah proses pengunguhan selesai, langsung buka aplikasi Samsat Online. Kemudian bagi Anda yang ingin memperpanjang pajak kendaraan bermotor, maka pilih menu “Pendaftaran”.
4. Input Data
Pada menu pendaftaran, Anda akan diminta mengisi formulir online, pastikan semua data yang Anda isi benar, seperti nomor polisi kendaraan Anda, NIK, lima digit terakhir nomor rangka kendaran, nomor telepon, dan email aktif.
5. Membayar
Setelah data yang Anda masukkan terverifikasi, maka selanjutnya akan muncul kode pembayaran pajak tahunan. Tenang, Anda dapat membayarnya melalui aplikasi internet banking.
Setelah Anda selesai melakukan pembayaran pajak melalui Aplikasi Samsat Online, maka Anda akan dikirim E-TBPKP yang berlaku selama 30 hari. Cukup mudah bukan? Dapatkan tips menarik lainnya, hanya di berita harian otomotif Djawanews.