Djawanews.com – Mungkin banyak dari para pecinta otomotif yang masih ragu dalam memodifikasi kendaraannya agar tidak terkena tilang Polisi. Untuk itu, melalui artikel ini mari kita pahami batas modifikasi sepeda motor anti tilang.
- Tidak Mengurangi Keselamatan
Hal utama dalam memodifikasi motor adlaah tidak mengurangi tingkat keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain.
- Apa Boleh Modifikasi Knalpot?
Kendati hanyak yang melarang penggantian knalpot, namun ternyata modifikasi bagian gas buang tersebut masih diperbolehkan asal tidak mengganggu pengguna jalan lain alias tidak membuat kebisingan berlebih.
- Mengganti Lampu
Sebenarnya, sah-sah saja modifikasi lampu motor asalkan sorot cahayanya tidak mengganggu pengendara lain yang datang dari arah berlawanan. Tapi jangan menambah lampu strobo ya, silau!
- Mengecat Ulang Motor
Kemudian apabila Anda telah mengubah cat asli motor, maka yang harus segera dilakukan adalah lapor pihak berwenang dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
Selain tips modifikasi motor anti tilang, simak artikel otomotif lainnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Ingin mendapatkan informasi cepat dan menarik? Jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.