Djawanews.com – Kendaraan listrik merupakan teknologi terbaru yang ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia. Namun, meskipun tidak memiliki knalpot, kendaraan listrik harus disyaratkan bersuara.
Kendaraan listrik yang dikategorikan pemerintah wajib memiliki suara adalah yang masuk dalam kategori mobil penumpang, bus, dan kendaraan barang.
Akan tetapi bagi kendaraan bermesin hybrid aturan tersebut tidak berlaku. Hal tersebut sebagaimana yang diungkapkan Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Jabo Nur Utip.
"Pada tahap pengujian kendaraan listrik, kendaraan listrik kategori M, N, O harus dilengkapi dengan suara. Namun untuk mobil atau kendaraan hybrid dengan motor penggerak utama motor bakar, tidak wajib dilakukan pengujian suara dan memiliki suara," ungkap Jabo.
Jabo juga menjelaskan aturan suara maksimal kendaraan bermotor listrik. "Untuk kendaraan bermotor listrik dilengkapi suara maksimal 75 Db. Namun untuk motor listrik belum wajib memiliki suara, karena aturan untuk motor bersuara belum ada," jelasnya.
Sebanarnya aturan mengenai suara dari kendaraan sudah ada dalam aturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Lalu pertanyaannya, kendaraan listrik kan tidak memiliki knalpot, bagaimana cara menghasilkan suaranya? Speaker? Jangan lupa masih banyak artikel menarik lainnya, ikuti terus hanya di Warta Harian Otomotif Djawanews.