Djawanews.com – Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jepang ternyata memiliki beberapa aturan yang lebih ketat jika dibandingkan di Indonesia. Jadi adalah hal mustahil membuat SIM di Negara Sakura melalui “jalur belakang”.
Pertama adalah usia yang harus dimiliki oleh pemohon SIM adalah wajib 18 tahun dan jika gagal maka akan mengulangi tes dari awal.
Kedua soal biaya. Jika biaya yang dikeluarkan di Indonesia untuk membuat SIM berkisar ratusan ribu rupiah, di Jepang pembuatan SIM dapat mencapai 330 ribu Yen, atau setara dengan sekitar Rp41 juta!
Sebelum pemohon SIM melakukan ujian di kepolisian, mereka sudah harus mengikuti kursus mengemudi dengan biaya sekitar 200 ribu Yen atau sekitar Rp25 juta. Kursus tersebut akan mengajarkan semua materi teori, praktek dan etika berkendara. Setelah melewati proses tersebut, kemudian pemohon akan mendapatkan setifikatnya.
Ketika, khusus untuk manula dengan usia di atas 75 tahun memiliki kesempatan mendapatkan SIM, namun ada syarat yaitu tes kepikunan yang juga berlaku untuk memperpanjang SIM mereka.
Apabila manula terbukti masih bagus ingatannya, maka SIM dapat diperpanjang berhak diambil. Hal tersebut dilakukan pemerintah Jepang guna mencegah kecelakaan yang disebabkan oleh kepikunan para manula.
Bagaimana jika sistem membuat SIM di Jepang tersebut diterapkan di Indonesia? Jangan lupa, masih banyak artikel menarik lainnya, ikuti terus hanya di Warta Harian Otomotif Djawanews.