Pemerintah Indonesia mulai serius menggali potensi kendaraan bermotor listrik. Berbagai kerja sama mulai dilakukan. Dilansir dari Djawanews, PLN sendiri telah mewacanakan kerjasamanya dengan Grab untuk pengembangan kendaraan listrik.
Selain kerjasama, kebijakan juga mulai dibentuk. Bahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan terkait insentif pajak bagi kendaraan bermotor listrik. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai (listrik).
Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Listrik Diharapkan Dapat Kurangi Polusi
Kebijakan insentif pajak daerah itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis Baterai untuk transportasi jalan atau kendaraan listrik.
“Pemprov DKI menjadi pemerintah provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan pajak BBNKB bagi kendaraan listrik, baik roda dua dan roda empat, mulai 2020,” kata Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (23/01/2020).
Patut diketahui, KBL merupakan kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik. Kendaraan ini mendapat pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
Anies sendiri menjelaskan bahwa insentif gratis BBNKB diberikan untuk kegiatan jual-beli, tukar-menukar, maupun pemberian warisan dan hibah kendaraan berbasis listrik. Tidak hanya bagi kendaraan pribadi, aturan tersebut juga berlaku bagi semua jenis angkutan umum.
Pergub Kendaraan Bermotor Listrik tersebut dikeluarkan sebagai bentuk tindak lanjut dari tujuh inisiatif DKI Jakarta mengurangi polusi mengacu pada Instruksi Gubernur No 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.