Djawanews.com – Di tengah pandemi Covid-19 ini membatasi aktifitas di luar rumah lebih diutamakan. Namun bagaimana ketika masa berlaku SIM mendekati habis, jangan panik berikut ini syarat perpanjangan SIM Online yang dapat Anda siapkan dari rumah.
Anda tidak perlu repot-repot keluar rumah dan datang ke SAMSAT, namun anda tinggal masuk laman Korlantas Polri dan mengisi formulir beserta kelengkapannya secara online dan kemudian memilih Satpas pelayanan SIM Online terdekat dari lokasi Anda.
Sebelum Anda mengisi formulir dan melakukan perpanjangan, berikut ini beberapa syarat-syarat yang harus Anda siapkan.
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
- surat kesehatan dari dokter
Selain empat syarat di atas, kemudian siapkan pula biaya PNBP perpanjangan SIM dengan nominal tertentu, berikut ini biayanya.
- SIM A & A Umum Rp80.000
- SIM B1 & B1 Umum Rp80.000
- SIM B2 & B2 Umum Rp80.000
- SIM C Rp75.000
- SIM D Rp30.000
Selain PNBP, terdapat pula biaya administrasi perpanjangan SIM Online sebesar Rp5.000. sebelumnya, jangan lupa untuk memilih metode pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM.
Selain syarat perpanjangan SIM Online, masih banyak artikel menarik lainnya, ikuti terus hanya di Warta Harian Otomotif Djawanews.