Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Otomotif
Sudah Tahu Belum Ternyata Pajak Mobil Listrik Bisa Semurah Ini!
Mobil Listrik (Freepik)

Sudah Tahu Belum Ternyata Pajak Mobil Listrik Bisa Semurah Ini!

MS Hadi
MS Hadi 03 September 2022 at 05:49pm

Djawanews.com – Jika dilihat dari sisi harga, sudah pasti mobil listrik jauh lebih mahal dibandingkan dengan mobil berbahan bakar bensin. Namun apakah pajak mobil listrik jauh lebih mahal juga?

Sebetulnya, meski dari segi harga lebih tinggi, terbukti kendaraan beroda empat listrik dikenakan biaya pajak yang cukup relatif murah dari pemerintah. Simak penjelasannya di bawah ini.

Berapa Pajak Mobil Listrik di Negara Kita?

Pajak kendaraan beroda empat pada dasarnya senantiasa disesuaikan dengan harga kendaraan beroda empat itu sendiri. Besaran biaya pajak diambil sekian persen dari harga kendaraan. Hal ini juga berlaku untuk kendaraan beroda empat listrik.

Di Indonesia, ada dua tipe kendaraan beroda empat listrik yang dapat diperoleh, yakni Mobil listrik Tesla dan Hyundai. Berikut ini daftar pajak kedua kendaraan beroda empat itu.

Pajak Tesla

Berikut ini daftar pajak tahunan kendaraan beroda empat Tesla tipe 3 per tahun ditambahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Tahun Harga pajak SWDKLLJ:

2020 Rp2.205.800 Rp143.000

2019 Rp1.804.000 Rp143.000

2017 Rp2.940.000 Rp143.000

2016 Rp5.680.900 Rp143.000

Pajak kendaraan beroda empat listrik Hyundai

Hyundai juga mengeluarkan kendaraan beroda empat listrik bernama Hyundai KONA Electric. Berikut ini daftar pajak tahunan kendaraan beroda empat Hyundai KONA Electric per tahun ditambahkan dengan tarif Donasi Semestinya Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Tahun Harga pajak SWDKLLJ:

2021 Rp2.998.800 Rp143.000

2020 Rp974.400 Rp143.000

Metode menghitung pajak kendaraan beroda empat listrik

Untuk menghitung pajak ini, ada rumus yang dapat kau ikuti. Dengan mencontoh rumus ini, kau dapat menghitung biaya pajak dengan lebih gampang. Berikut ini rumus menghitung PKB atau Pajak Poin Bermotor:

PKB =  Harga Jual  Bermotor (NJKB) X 2%

Contohnya, apabila Anda membeli kendaraan beroda empat listrik Tesla Tipe 3 dengan harga Rp1,5 miliar, karenanya perhitungan pajaknya yakni sebagai berikut.

Rp1.500.000.000 x 2% = Rp30.000.000

Namun, jangan lupa bahwa pemerintah memberikan insentif untuk pajak kendaraan beroda empat listrik. Sehingga, pemilik kendaraan beroda empat hanya perlu membayar 10% dari poin PKB.

Artinya, sekiranya Anda memiliki kendaraan beroda empat listrik Tesla Tipe 3 dengan PKB sebesar Rp30.000.000, karenanya yang perlu dibayarkan cuma sebesar:

10% x Rp30.000.000 = Rp3.000.000. Jadi, poin akhir pajak yang perlu dibayarkan yaitu Rp3.000.000 dan nantinya ditambahkan dengan iuran SWDKLLJ sebesar Rp143.000, jadi totalnya Rp3.143.000.

Baca Juga:
  • Erdogan Beri Hadiah Mobil Listrik Buatan Turki ke Prabowo
  • 3 Mobil Listrik Wuling Terbaru 2023, Harga Murah dengan Spek Terbaik!
  • Nio Rilis Smartphone Khusus untuk Kendaraan Listriknya, Bisa Perintahkan Mobil Parkir Otomatis

Regulasi pemerintah perihal pajak kendaraan beroda empat listrik

Kebijakan mengenai pembayaran pajak serta insentif dari pemerintah sudah dikontrol secara legal. Regulasi ini tertera dalam Aturan Menteri Dalam Negeri No. 1 pada Tahun 2021 pasal 10 dan 11. Untuk pasal 10, peraturannya berisi:

Ayat 1, tarif PKB kendaraan bermotor listrik sebesar 10% paling tinggi, untuk kendaraan berbasis baterai

Ayat 2, tarif BBNKB kendaraan bermotor listrik pada kendaraan berbasis baterai sebesar 10% paling tinggi

Ayat 3, PKB dan BBNKB KBL untuk kendaraan yang menggunakan baterai, pada orang maupun barang pada ayat  1 dan 2 adalah insentif dari gubernur

Kemudian, regulasi juga dilanjutkan ke pasal 11. Untuk pasal 11, hal-hal yang dibatasi di dalamnya mencakup ketetapan sebagai berikut:

Ayat 1, tarif PKB kendaraan motor listrik pada angkutan umum yang menggunakan baterai, sebesar 10% untuk yang paling tinggi

Ayat 2, tarif BBNKB KBL pada kendaraan angkutan umum yang menggunakan baterai, akan dikenakan tarif sebesar 10% untuk tarif tertingginya

Ayat 5, aturan pengenaan PKB dan BBNKB untuk KBL kendaraan umum yang menggunakan baterai, merupakan insentif dari gubernur

Dari peraturan-peraturan di atas, bisa kita tahu bahwa pemerintah memberikan insentif yang cukup besar untuk bayar pajak kendaraan beroda empat listrik. Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa pajak kendaraan bermotor listrik tidaklah mahal, justru cenderung benar-benar relatif murah.

Kemudian, mengapa pajak kendaraan beroda empat listrik ini tak mahal? Jawabannya sebab pemerintah mensupport peningkatan produksi kendaraan beroda empat listrik.

Kendaraan|Beroda|Empat listrik diandalkan dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan polusi dan persoalan lingkungan lainnya. Oleh karena itu, kian banyak pengguna kendaraan beroda empat listrik dapat berkontribusi dalam kian menurunnya permasalahan lingkungan.

Pemerintah juga berkeinginan supaya masyarakat kian berlaga untuk memproduksi kendaraan beroda empat listrik. Motivasi ini akan meningkat sekiranya peminat kendaraan beroda empat listrik juga kian banyak.

Pemberian insentif pajak kendaraan bermotor listrik ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menunjang hal itu.

Bagikan:
#otomotif#djawanews#pajak#pajak mobil#PAJAK MOBIL LISTRIK#Mobil Listrik

Berita Terkait

    3 Mobil Listrik Wuling Terbaru 2023, Harga Murah dengan Spek Terbaik!
    Otomotif

    3 Mobil Listrik Wuling Terbaru 2023, Harga Murah dengan Spek Terbaik!

    Lagi cari mobil listrik dengan harga terjangkau dan spesifikasi yang mumpuni? Kalau begitu, kamu wajib mempertimbangkan deretan mobil listrik Wuling yang sedang ramai diperbincangkan belakangan ini. Wuling ....
    Usman Mahendra
    Usman Mahendra
  • Pengemudi Wajib Tahu! Inilah Ciri Ban Mobil yang Perlu Diganti
    Otomotif

    Pengemudi Wajib Tahu! Inilah Ciri Ban Mobil yang Perlu Diganti

    Janu Wisnanto 06 May 2023 18:22
  • Koleksi Kendaraan Mewah Gibran Walikota Solo
    Otomotif

    Koleksi Kendaraan Mewah Gibran Walikota Solo

    Janu Wisnanto 06 May 2023 17:21
  • Penjualan Kendaraan Listrik Meroket, Jepang Disalip China dan Eropa
    Otomotif

    Penjualan Kendaraan Listrik Meroket, Jepang Disalip China dan Eropa

    Djawanews.com – Kendaraan listrik semakin populer di Jepang, khususnya mobil yang menggunakan baterai murni. Meskipun demikian, kontribusi mobil listrik terhadap pasar otomotif di Jepang masih rendah, hanya ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • Tips Otomotif: Sebelum Perjalanan Mudik Lebaran, Cek Ban Mobil Dahulu
    Otomotif

    Tips Otomotif: Sebelum Perjalanan Mudik Lebaran, Cek Ban Mobil Dahulu

    Janu Wisnanto 16 Apr 2023 10:52
  • Sering Dilakukan, Kesalahan Pengemudi ini Bisa Bikin Mobil Cepat Rusak
    Otomotif

    Sering Dilakukan, Kesalahan Pengemudi ini Bisa Bikin Mobil Cepat Rusak

    Janu Wisnanto 09 Apr 2023 17:13

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up