Djawanews.com – Jika dilihat dari sisi harga, sudah pasti mobil listrik jauh lebih mahal dibandingkan dengan mobil berbahan bakar bensin. Namun apakah pajak mobil listrik jauh lebih mahal juga?
Sebetulnya, meski dari segi harga lebih tinggi, terbukti kendaraan beroda empat listrik dikenakan biaya pajak yang cukup relatif murah dari pemerintah. Simak penjelasannya di bawah ini.
Berapa Pajak Mobil Listrik di Negara Kita?
Pajak kendaraan beroda empat pada dasarnya senantiasa disesuaikan dengan harga kendaraan beroda empat itu sendiri. Besaran biaya pajak diambil sekian persen dari harga kendaraan. Hal ini juga berlaku untuk kendaraan beroda empat listrik.
Di Indonesia, ada dua tipe kendaraan beroda empat listrik yang dapat diperoleh, yakni Mobil listrik Tesla dan Hyundai. Berikut ini daftar pajak kedua kendaraan beroda empat itu.
Pajak Tesla
Berikut ini daftar pajak tahunan kendaraan beroda empat Tesla tipe 3 per tahun ditambahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Tahun Harga pajak SWDKLLJ:
2020 Rp2.205.800 Rp143.000
2019 Rp1.804.000 Rp143.000
2017 Rp2.940.000 Rp143.000
2016 Rp5.680.900 Rp143.000
Pajak kendaraan beroda empat listrik Hyundai
Hyundai juga mengeluarkan kendaraan beroda empat listrik bernama Hyundai KONA Electric. Berikut ini daftar pajak tahunan kendaraan beroda empat Hyundai KONA Electric per tahun ditambahkan dengan tarif Donasi Semestinya Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Tahun Harga pajak SWDKLLJ:
2021 Rp2.998.800 Rp143.000
2020 Rp974.400 Rp143.000
Metode menghitung pajak kendaraan beroda empat listrik
Untuk menghitung pajak ini, ada rumus yang dapat kau ikuti. Dengan mencontoh rumus ini, kau dapat menghitung biaya pajak dengan lebih gampang. Berikut ini rumus menghitung PKB atau Pajak Poin Bermotor:
PKB = Harga Jual Bermotor (NJKB) X 2%
Contohnya, apabila Anda membeli kendaraan beroda empat listrik Tesla Tipe 3 dengan harga Rp1,5 miliar, karenanya perhitungan pajaknya yakni sebagai berikut.
Rp1.500.000.000 x 2% = Rp30.000.000
Namun, jangan lupa bahwa pemerintah memberikan insentif untuk pajak kendaraan beroda empat listrik. Sehingga, pemilik kendaraan beroda empat hanya perlu membayar 10% dari poin PKB.
Artinya, sekiranya Anda memiliki kendaraan beroda empat listrik Tesla Tipe 3 dengan PKB sebesar Rp30.000.000, karenanya yang perlu dibayarkan cuma sebesar:
10% x Rp30.000.000 = Rp3.000.000. Jadi, poin akhir pajak yang perlu dibayarkan yaitu Rp3.000.000 dan nantinya ditambahkan dengan iuran SWDKLLJ sebesar Rp143.000, jadi totalnya Rp3.143.000.
Regulasi pemerintah perihal pajak kendaraan beroda empat listrik
Kebijakan mengenai pembayaran pajak serta insentif dari pemerintah sudah dikontrol secara legal. Regulasi ini tertera dalam Aturan Menteri Dalam Negeri No. 1 pada Tahun 2021 pasal 10 dan 11. Untuk pasal 10, peraturannya berisi:
Ayat 1, tarif PKB kendaraan bermotor listrik sebesar 10% paling tinggi, untuk kendaraan berbasis baterai
Ayat 2, tarif BBNKB kendaraan bermotor listrik pada kendaraan berbasis baterai sebesar 10% paling tinggi
Ayat 3, PKB dan BBNKB KBL untuk kendaraan yang menggunakan baterai, pada orang maupun barang pada ayat 1 dan 2 adalah insentif dari gubernur
Kemudian, regulasi juga dilanjutkan ke pasal 11. Untuk pasal 11, hal-hal yang dibatasi di dalamnya mencakup ketetapan sebagai berikut:
Ayat 1, tarif PKB kendaraan motor listrik pada angkutan umum yang menggunakan baterai, sebesar 10% untuk yang paling tinggi
Ayat 2, tarif BBNKB KBL pada kendaraan angkutan umum yang menggunakan baterai, akan dikenakan tarif sebesar 10% untuk tarif tertingginya
Ayat 5, aturan pengenaan PKB dan BBNKB untuk KBL kendaraan umum yang menggunakan baterai, merupakan insentif dari gubernur
Dari peraturan-peraturan di atas, bisa kita tahu bahwa pemerintah memberikan insentif yang cukup besar untuk bayar pajak kendaraan beroda empat listrik. Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa pajak kendaraan bermotor listrik tidaklah mahal, justru cenderung benar-benar relatif murah.
Kemudian, mengapa pajak kendaraan beroda empat listrik ini tak mahal? Jawabannya sebab pemerintah mensupport peningkatan produksi kendaraan beroda empat listrik.
Kendaraan|Beroda|Empat listrik diandalkan dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan polusi dan persoalan lingkungan lainnya. Oleh karena itu, kian banyak pengguna kendaraan beroda empat listrik dapat berkontribusi dalam kian menurunnya permasalahan lingkungan.
Pemerintah juga berkeinginan supaya masyarakat kian berlaga untuk memproduksi kendaraan beroda empat listrik. Motivasi ini akan meningkat sekiranya peminat kendaraan beroda empat listrik juga kian banyak.
Pemberian insentif pajak kendaraan bermotor listrik ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menunjang hal itu.