Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mengatur soal penghapusan STNK dan Nomor Kendaraan. Dalam pasal 110 ayat (1) huruf b dinyatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.
Dalam ayat (3) disebutkan Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.
Penghapusan ini tidak serta merta dan harus melalui beberapa proses dan tahapan peringatan kepada pemilik kendaraan. Peringatan tersebut berisi mengenai informasi bahwa akan diadakan penghapusan data karena masa berlaku STNK yang sudah habis dan lewat 2 tahun.Sehingga pejabat yang berwenang menghapus tidak akan melakukan penghapusan sebelum memberikan peringatan terlebih dahulu.
Lantas jika data STNK terhapus, apakah si pemilik bisa meregistrasi kembali? Bagaimana cara menghidupkan pajak motor yang mati? Tidak perlu khawatir karena ternyata terdapat cara menghidupkan pajak motor yang mati.
Prosedur cara menghidupkan kembali pajak motor yang mati sama halnya dengan prosedur pada kendaraan baru. Hal ini dikarenakan kendaraan dianggap tak memiiki surat. Jika pada kendaraan baru biasa disebut sebagai off the road. Prosedur menghidupkan suratnya mirip dengan membuat on the road.
Dalam proses membuat on the road, pemilik surat harus membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) , SWDKLLJ dan biaya administrasi seperti pembutan TNKB atau nomor polisi. Untuk BBN KB ini dilihat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Masing-masing daerah berbeda-beda dalam menetapkan persentasi BBN KB. Sedangkan untuk penetapan PKB sama saja seperti perpanjangan tiap tahun. Untuk pajak dan denda selama lebih pemilik menunggak akan tidak akan dikenakan saat registrasi ulang, dikarenakan surat dan pajak kendaraan sudah dihapus. Si pemilik kendaraan hanya membayar item yang disebutkan di atas saja. Item tersebut sama seperti yang terdapat pada lembar STNK.
Nah seperti itulah penjelasan mengenai cara menghidupkan kembali pajak motor yang mati. Jangan sampai lupa dan terlambat untuk membayar pajak motor agar tidak terkena denda dan harus membuat ulang. Semoga artikel ini membantu ya!