Djawanews.com – Relaksasi pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19 ini memang bertujuan mulia, yaitu menyelamatkan industri otomotif dari ancaman gulung tikar. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan juga jika hal tersebut membuat orang berduit semakin konsumtif dan menambah koleksi mobilnya.
Perlu diketahui, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) ataupun Kemenperin kini tengah mengajukan relaksasi pajak kendaraan baru yang meliputi pajak PPnBM, PKB atau BBN.KB.
Khusus untuk mobil-mobil impor mewah, relaksasi pajak kendaraan memang tidak akan membuat pembayaran pajak menjadi 0 persen, namun ternyata sangatlah menggiurkan dari pajak tanpa relaksasi.
Sebagaimana dicontohkan Detik Oto, pada mobil Mercedes-Benz G 63 AT tipe jip S.C HDTP (2018) saja, memiliki total nilai pajak tahunan Rp522.599.000, yang terbagi dalam BBN.KB Rp431.900.000 dan pajak PKB Rp90.699.000, cukup wah bukan?
Kemudian apabila mobil Mercy tersebut mendapat relaksasi pajak 50 persen saja, maka pemilik kendaraan dapat mengurangi pembayaran pajak mencapai ratusan juta rupiah. Lumayan kan?
Dapat ditafsirkan, dengan adanya pengurangan pajak atau relaksasi pajak kendaraan dapat membuat orang-orang berduit semakin menambah koleksi-koleksi mobil mewahnya.
Selain relaksasi pajak kendaraan, ikuti artikel otomotif lainnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.