Djawanews.com – Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) gratis 2021? Tentu sebuah kabar yang menggembirakan, namun kabar buruknya tidak semua masyarakat Indonesia berhak mendapatkan fitur tersebut.
Perpanjangan SIM gratis berlaku setelah Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PP tersebut mengatur 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, beberapa diantaranya tes penerbitan SIM baru, perpanjangan SIM, tes penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi, dan penerbitan STNK.
Kendati demikian, tidak semua masyarakat berhak mendapatkan layanan perpanjangan SIM gratis, PP tersebut mengatur beberapa kategori yang mendapatkan perpanjangan SIM gratis, berikut di antaranya.
7 Golongan yang Mendapatkan Layanan Perpanjangan SIM Gratis
- Penyelenggaraan kegiatan sosial
- Penyelenggaraan kegiatan keagamaan
- Penyelenggaraan kegiatan kenegaraan
- Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar
- Masyarakat tidak mampu
- Mahasiswa atau pelajar
- Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
Selain penerbitan perpanjangan SIM gratis, PP juga mengatur beberapa layanan yang mendapatkan fasilitas gratis di antaranya penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, dan penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor.
Selain itu, untuk mutasi kendaraan ke luar daerah dan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga gratis berdasarkan aturan dalam PP tersebut.
Selain perpanjangan SIM gratis 2021, simak artikel otomotif lainnya hanya di Warta Harian Djawanews. Ingin mendapatkan informasi cepat dan menarik? Jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.