Djawanews.com – Banyak para pesepeda menempelkan sepeda pada bagian belakang mobil mereka sebelum berangkat mengayuh bersama komunitas. Namun perlu diketahui Polisi akan menilang para pesepeda yang membawa sepeda menggunakan mobil, apa alasannya?
Kanit Lantas Kebon Jeruk, AKP Gede Oka Sukamto menjelaskan jika sebenarnya belum ada aturan mengenai boleh atau tidaknya meletakkan sepeda pada bagian belakang mobil.
"Namun apabila sudah mambahayakan karena posisi atau mungkin menyebabkan kecelakaan maka masuk ranah aturan Laka Lantas," jelas Oka dilansir dari Grid, (17/10).
AKP Oka menerangkan jika para pesepeda umumnya akan menempatkan sepedanya di beberapa bagian mobil di antaranya bagian atas mobil, di belakang mobil, di bagasi, dan di dalam mobil, atau kabin.
"Mengingat sementara ini belum ada penindakan bagi kendaraan yang membawa sepeda diatas atau dibelakangnya," terangnya.
Selain itu, AKP Oka mengimbau agar para pesepeda yang mempatkan sepedanya di rak sepeda yang diikat di atas atau belakang mobil, maka harus fokus memikirkan keamanan.
"Yang terpenting fokus si pengemudi mengingat ada barang tambahan di luar kendaraan, waspadai jangan sampai tersangkut," tutupnya. Jadi kesimpulannya, bawa sepeda dengan aman ya gaes, harus memiliki tempat khusus jangan asal-asalan.
Selain larangan membawa sepeda menggunakan mobil, simak artikel otomotif lainnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Ingin mendapatkan informasi cepat dan menarik? Jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.