Djawanews.com – Apa kadang Anda kesal ketika di jalan raya menjumpai kendaraan sipil menggunakan lampu strobo layaknya kendaraan Polisi atau ambulance? Padahal terdapat aturan penggunaan lampu strobo bagi kendaraan sipil.
Aturan terkait penggunaan lampu isyarat atau strobo sebenarnya sudah ada dalam Pasal 59 ayat 5 UULLAJ nomor 22 tahun 2009. Berikut ini beberapa poin-poinnya.
- Lampu isyarat warna biru dan sirene hanya digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan mobil jenazah.
- Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, kendaraan derek, dan angkutan barang khusus.
Kemudian bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dikenakan pasal sebagaimana terdapat dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134.
Tidak tanggung-tanggu, para pelanggar lampu strobo dapat dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Selain aturan pengunaan lampu strobo, masih banyak artikel tentang lalu lintas lainnya, ikuti terus hanya di Warta Harian Otomotif Djawanews.