Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Otomotif
Pengendara Motor Wajib Tahu Siapa yang Berhak Sita STNK Jika Pajak Tahunan Kendaraan Tak Dibayar
Penyitaan STNK pengendara bermotor oleh kepolisian (bprd.jakarta.go.id)

Pengendara Motor Wajib Tahu Siapa yang Berhak Sita STNK Jika Pajak Tahunan Kendaraan Tak Dibayar

Wardi Prasetya
Wardi Prasetya 07 September 2020 at 01:53pm

Djawanews.com – Para pengendara motor tentu kerap dibuat jengkel dengan polisi lalu lintas (polantas) lantaran mendapat penyitaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) gara-gara pajak tahunan belum dibayar. Kasus ini kerap terjadi dan dikeluhkan oleh masyarakat.

Banyak pengendara mengira bahwa penyitaan STNK tidak bisa dilakukan polisi karena urusan pajak disebut bukan urusan polisi. Selain itu mereka mengira bahwa meski pajak tahunan tak dibayar, STNK tetap berlaku selama lima tahun dan bisa jadi bukti yang sah atas kepemilikan kendaraan.

Namun apakah benar polisi tak berhap menyita STNK?

Pengguna kendaraan bermotor memang kerap ngeyel dan mendebat Polantas yang berencana menyita STNK mereka. Sikap tersebut didasarkan pada alasan mengenai tugas kepolisian yang tidak berhak mengurus pajak kendaraan. Namun, masalah tersebut dijawab oleh Pemerhati Masalah Transportasi langsung.

Dilansir dari GridOto, Budiyanto selaku Pemerhati Masalah Transportasi mengatakan bahwa tugas kepolisian sudah tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009.

"Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan pasal 70 ayat 2," kata Budiyanto, Selasa (25/8/2020).

Ia menjelaskan bahwa STNK bermotor dan TNKB memang berlaku selama lima tahun, namun setiap tahunnya haris dilakukan pengesahan. Hal tersebut merupakan kewajiban bagi setiap pengendara.

"Bila pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah," jelasnya.

Argumentasi hukumnya tidak didasarkan pada pajak mati, namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.

Peraturan lain juga tercantum pada Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 dan 3. Pada ayat 2 disebutkan bahwa STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Baca Juga:
  • Pemprov Jakarta Bakal Wajibkan Kendaraan Lolos Uji Emisi untuk Perpanjangan STNK
  • Cegah Parkir Liar, Dishub Kaji Punya Garasi Jadi Syarat Perpanjangan STNK di DKI
  • Geger! Oknum Polisi Diduga Todong dan Minta Duit Rp1 Juta ke Driver Ojol

Sedangkan pada ayat 3, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali. Perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan wajib dimintakan pengesahan tiap tahunnya.

"Jadi diharapkan pemilik kendaraan tetap melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan," jelasnya.

Oleh karena itu pajak tahunan kendaraan harus secara tertib dibayarkan agar hal tak diinginkan bisa diminimalisir.

Untuk memantau artikel menarik seputar pengendara motor dan dunia otomotif, kunjungi situs resmi Pewarta Harian Online Djawanews. Anda juga bisa mengikuti Djawanews melalui akun media sosial Instagram @djawanews dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.

Bagikan:
#otomotif#Pengendara Motor#pajak tahunan#stnk#Polantas

Berita Terkait

    3 Mobil Listrik Wuling Terbaru 2023, Harga Murah dengan Spek Terbaik!
    Otomotif

    3 Mobil Listrik Wuling Terbaru 2023, Harga Murah dengan Spek Terbaik!

    Lagi cari mobil listrik dengan harga terjangkau dan spesifikasi yang mumpuni? Kalau begitu, kamu wajib mempertimbangkan deretan mobil listrik Wuling yang sedang ramai diperbincangkan belakangan ini. Wuling ....
    Usman Mahendra
    Usman Mahendra
  • Pengemudi Wajib Tahu! Inilah Ciri Ban Mobil yang Perlu Diganti
    Otomotif

    Pengemudi Wajib Tahu! Inilah Ciri Ban Mobil yang Perlu Diganti

    Janu Wisnanto 06 May 2023 18:22
  • Koleksi Kendaraan Mewah Gibran Walikota Solo
    Otomotif

    Koleksi Kendaraan Mewah Gibran Walikota Solo

    Janu Wisnanto 06 May 2023 17:21
  • Penjualan Kendaraan Listrik Meroket, Jepang Disalip China dan Eropa
    Otomotif

    Penjualan Kendaraan Listrik Meroket, Jepang Disalip China dan Eropa

    Djawanews.com – Kendaraan listrik semakin populer di Jepang, khususnya mobil yang menggunakan baterai murni. Meskipun demikian, kontribusi mobil listrik terhadap pasar otomotif di Jepang masih rendah, hanya ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • Tips Otomotif: Sebelum Perjalanan Mudik Lebaran, Cek Ban Mobil Dahulu
    Otomotif

    Tips Otomotif: Sebelum Perjalanan Mudik Lebaran, Cek Ban Mobil Dahulu

    Janu Wisnanto 16 Apr 2023 10:52
  • Sering Dilakukan, Kesalahan Pengemudi ini Bisa Bikin Mobil Cepat Rusak
    Otomotif

    Sering Dilakukan, Kesalahan Pengemudi ini Bisa Bikin Mobil Cepat Rusak

    Janu Wisnanto 09 Apr 2023 17:13

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up