Djawanews.com – Para pengendara motor tentu kerap dibuat jengkel dengan polisi lalu lintas (polantas) lantaran mendapat penyitaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) gara-gara pajak tahunan belum dibayar. Kasus ini kerap terjadi dan dikeluhkan oleh masyarakat.
Banyak pengendara mengira bahwa penyitaan STNK tidak bisa dilakukan polisi karena urusan pajak disebut bukan urusan polisi. Selain itu mereka mengira bahwa meski pajak tahunan tak dibayar, STNK tetap berlaku selama lima tahun dan bisa jadi bukti yang sah atas kepemilikan kendaraan.
Namun apakah benar polisi tak berhap menyita STNK?
Pengguna kendaraan bermotor memang kerap ngeyel dan mendebat Polantas yang berencana menyita STNK mereka. Sikap tersebut didasarkan pada alasan mengenai tugas kepolisian yang tidak berhak mengurus pajak kendaraan. Namun, masalah tersebut dijawab oleh Pemerhati Masalah Transportasi langsung.
Dilansir dari GridOto, Budiyanto selaku Pemerhati Masalah Transportasi mengatakan bahwa tugas kepolisian sudah tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009.
"Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan pasal 70 ayat 2," kata Budiyanto, Selasa (25/8/2020).
Ia menjelaskan bahwa STNK bermotor dan TNKB memang berlaku selama lima tahun, namun setiap tahunnya haris dilakukan pengesahan. Hal tersebut merupakan kewajiban bagi setiap pengendara.
"Bila pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah," jelasnya.
Argumentasi hukumnya tidak didasarkan pada pajak mati, namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.
Peraturan lain juga tercantum pada Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 dan 3. Pada ayat 2 disebutkan bahwa STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Sedangkan pada ayat 3, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali. Perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan wajib dimintakan pengesahan tiap tahunnya.
"Jadi diharapkan pemilik kendaraan tetap melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan," jelasnya.
Oleh karena itu pajak tahunan kendaraan harus secara tertib dibayarkan agar hal tak diinginkan bisa diminimalisir.
Untuk memantau artikel menarik seputar pengendara motor dan dunia otomotif, kunjungi situs resmi Pewarta Harian Online Djawanews. Anda juga bisa mengikuti Djawanews melalui akun media sosial Instagram @djawanews dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.