Djawanews.com – Masa berlaku SIM habis? Jangan panik, karena hari ini Dirlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling, mana saja tempatnya?
Setidaknya terdapat lima lokasi layanan SIM keliling hari ini yang beroperasi di wilayah di Jakarta. Perpanjangan SIM sendiri hanya berlaku untuk SIM A biasa dan SIM C yang dibuka mulai dari pukul 08.00-15.00.
Kelima titik lokasi perpanjangan SIM tersebut di antaranya; Jakarta Timur di Green Terrace Taman Mini, Jakarta Utara di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot, dan Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas.
Namun perlu diingat, bagi apra pemohon wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu wajib mengenakan masker dan menerapkan physical distancing.
Selain itu, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian, apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti pembuatan SIM Baru.
Terkait dengan biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Perpanjangan SIM A akan dikenakan biaya Rp80.000, sementara untuk perpanjangan SIM C maka akan dikenakan biaya Rp75.000.
Selain agenda SIM keliling Dirlantas Polda Metro Jaya, jangan lupa ikuti artikel menarik lainnya, hanya di Warta Harian Otomotif Djawanews.