Djawanews.com – Maraknya demonstrasi membuat para pemilik kendaraan bermotor menjadi was-was. Hal tersebut lantaran sewaktu-waktu kendaraan Anda dapat menjadi sasaran perusakan, sialnya belum didaftarkan dalam asuransi pula.
Namun, bagi Anda yang sudah mendaftarkan mobil atau kendaraan pribadi dalam asuransi, sebaiknya jangan senang dulu. Perlu diketahui, paket standar asuransi di Indonesia belum menanggung kerusakan bahkan dibakarnya mobil oleh demonstran, kok bisa?
Head of Communication and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, menjelaskan jika tiap kendaraan yang menjadi korban kerusuhan karena aksi massa tidak akan ditanggung oleh asuransi, kecuali sebelumnya sudah mengambil jaminan tambahan.
"Pastikan mengecek kembali polis asuransinya, apakah memiliki perluasan jaminan atas risiko tersebut atau tidak,” terang Iwan dilansir dari Kompas, (8/10). “Karena berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, kendaraan yang jadi korban kerusuhan tidak dilindungi."
Iwan menjelaskan jika umumnya polis asuransi akan menanggung 75 persen kerusakan atau Total Loss Only (TLO) dan asuransi comprehensive yang akan menanggung seluruh risiko kerusakan ringan hingga berat, bahkan kehilangan.
Namun, tidak semua asuransi kendaraan comperhensive akan meng-cover seluruh kerusakan akibat kerusuhan atau huru-hara. Hal tersebut termaktub dalam ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II, tentang Pengecualian, Pasal 3 poin 3.
Diketahui pihak asuransi tidak akan menanggung beberapa kerusakan yang diakibatkan oleh beberapa hal berikut.
3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Selain klaim asuransi mobil yang dibakar demonstran, simak artikel otomotif lainnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Ingin mendapatkan informasi cepat dan menarik? Jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.