Djawanews.com – Adanya lelang kendaraan bermotor membuat banyak orang tergiur dengan harga yang murah. Namun jangan salah setelah Anda menang tetap harus mengurus balik nama, berapa biaya balik nama kendaraan hasil lelang? Yuk simak!
Biaya balik nama kendaraan hasil lelang sebenarnya hampir sama dengan biaya balik nama pada umumnya kendaraan, sebagai patokan berikut ini rinciannya.
-
Biaya Balik Nama BPKB Motor
Setelah Anda melangkapi semua kelengkapan berkas balik nama, maka jika semuanya telah lengkap Anda akan dikenakan biaya dengan kisaran Rp80.000. Kemudian setelah mendapatkan tanda bukti BPKB yang terdaftar, Anda tinggal menunggu panggilan BPKB jadi.
-
Biaya SWDKLLJ
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan dana suka rela dari wajib pajak kendaraan bermotor sebagai dana asuransi apabila terjadi kecelakaan di jalan raya, biasanya akan dikenakan Rp35.000.
-
Biaya Administrasi
Untuk jaga-gaja biasanya akan ada beberapa jasa imbal balik pengurusan balik nama motor dengan kisaran Rp80.000.
-
Biaya Cetak STNK
Tentu selain BPKB lengkapan kendaraan bermotor yang tidak kalah penting adalah STNK, biaya yang dikeluarkan ada di kisaran Rp50.000.
-
Biaya Pembuatan Plat Nomor
Pendukung kelengkapan STNK, akan ada biaya pembuatan nomot polisi dengan kisaran Rp30.000.
-
BBNKB
Biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biasaya akan bervariasi tergantung nilai kendaraan bermotor yang anda beli. Namun ada patokan biayanya yaitu 2-3 kali pokok pajak di SKDP, siapkan saja dana Rp225.000
-
PKB
Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tentu akan tergantung dengan jenis motor dan usia motor, besaran biayanya tercantum di STNK motor lama. Kemudian biaya PKB yang harus dibayarkan adalah sebesar 1.5% dari pajak motor.
Dari total hitungan di atas biaya balik nama untuk motor ada di kisaran Rp500 hingga Rp600-an ribu. Penasaran dengan artikel menarik lainnya? Ikuti terus hanya di Warta Harian Otomotif Djawanews.