Djawanews.com – Pengadilan Jerman telah memberlakukan larangan penjualan dan produksi secara nasional pada mobil Ford pada jenis atau model yang dapat terhubung ke internet. Larangan ini sebagai bagian dari gugatan atas pelanggaran paten teknologi nirkabel perusahaan mobil asal AS itu.
Putusan oleh pengadilan regional Munich, tidak mengikat secara hukum dan masih dapat diajukan banding, kata sumber di pengadilan seperti dikutip Reuters. Namun mereka, menambahkan pembayaran keamanan 227 juta euro (Rp 3,5 triliun) oleh penggugat, IP Bridge Inc Jepang, diperlukan untuk "dapat ditegakkan untuk sementara".
Putusan tersebut mencerminkan ketegangan yang meningkat antara perusahaan teknologi yang ingin pembuat mobil membayar royalti untuk teknologi yang digunakan dalam sistem navigasi, komunikasi kendaraan, dan mobil self-driving dalam upaya mereka menuju pengemudian otonom.
"Alasan kasus pengadilan ini adalah lisensi paten esensial standar untuk jaringan LTE. Karena kami belum menerima pendapat tertulis dari pengadilan, kami tidak ingin mengomentari masalah ini saat ini," kata Ford dalam sebuah pernyataan yang dikirim melalui email.
Berita ini pernah tayang di media partner Djawanews, Voi.id dengan judul: Pengadilan Jerman Larang Penjualan Ford karena Pelanggaran Paten Teknologi