Djawanews.com – Jika di Indonesia para pelanggar lalu lintas masih dapat memungkinkan berbuat “nakal” dengan menyuap oknum polisi, tidak demikian di Jepang.
Budaya disiplin Jepang ternyata merasuk dalam mentalitas dan segala peraturan masyarakatnya, tidak terkecuali tata aturan lalu lintasnya. Hal tersebut lantaran di Jepang pelanggaran lalu lintas terintegrasi dengan SIM yang dimiliki oleh para pengemudi.
Jika Anda baru mendapatkan SIM Jepang, maka SIM Anda berwarna emas yang berarti adalah tanda jika nilai kecelakaan atau pelanggaran yang Anda miliki adalah nol.
Kemudian apabila Anda diketahui telah melanggar aturan bahkan tindakan Anda dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka SIM Anda akan berubah menjadi berwarna biru.
SIM di Jepang sendiri adalah simbol bergengsi bagi para pengemudinya, hal tersebut lantaran banyak masyarakat yang merasa jika SIM berwarna biru menandakan pengemui yang patuh pada aturan lalu lintas.
Selain itu, setiap pelanggaran lalu lintas di Jepang akan menambah poin pada SIM, semakin banyak poin yang Anda dapatkan maka akan semakin pendek usia SIM Anda. SIM emas memiliki masa berlaku 5 tahun, sedangkan SIM biru adalah 3 tahun.
Kemudian biaya perpanjangan SIM di Jepang adalah sekitar 3.000 Yen atau Rp3,75 juta. Terkait dengan jenis pelanggaran yang dapat memperpendek usia SIM Anda, Jepang ternyata menerapkan aturan yang lumayan ketat.
Beberapa jenis pelanggaran lalu lintas di Jepang yang dapat memperpendek usia SIM Anda di antaranya, mengangkut penumpang melebihi kapasitas kendaraan, bermain ponsel saat berkendara, dan tidak memakai sabuk pengaman.
Kemudian Jepang juga negara yang paling tidak toleran pada pengemudi yang tertangkap basah mabuk saat berkendara. Jika Anda ketahuan mabuk maka Anda akan diciduk dan SIM langsung dicabut izinnya dan Anda tidak boleh membawa kendaraan bermotor lagi.
Lantaran aturan yang tegas, pantas saja pelanggar lalu lintas di Jepang minim, bagaimana dengan di Indonesia? Jangan lupa, masih banyak artikel menarik lainnya, ikuti terus hanya di Warta Harian Otomotif Djawanews.