Djawanews.com - Asuransi secara umum diartikan sebagai ganti rugi finansial oleh pihak perusahaan asuransi kepada nasabah asuransi dari beragam risiko yang tak terduga dan bisa terjadi di masa akan datang. Salah satu jenis asuransi adalah, asuransi mobil atau kendaraan.
Asuransi mobil merupakan produk jaminan finansial yang memberikan perlindungan atas segala risiko yang terjadi terhadap mobil selama digunakan, seperti kecelakaan, kehilangan, atau pencurian.
Melengkapi kendaraan roda empat dengan asuransi mobil akan membuat kita tidak perlu merasa khawatir dengan biaya perbaikan di bengkel, atau ketika mengalami pencurian/perampasan kendaraan hingga bencana alam karena perusahaan asuransi mobil akan menanggungnya.
Dengan beragam manfaat tersebut, tentu saja Anda selaku pemilik kendaraan harus memiliki produk proteksi satu ini. Jika tidak memiliki cukup waktu untuk membeli secara offline, bisa memiliki asuransi online terbaik. Tidak hanya asuransi mobil konvensional atau umum saja, Anda juga bisa mencari asuransi mobil syariah terbaik.
Jenis-Jenis Asuransi Mobil
Terdapat dua jenis pertanggungan asuransi mobil, yaitu asuransi All Risk atau perlindungan menyeluruh (comprehensive) dan asuransi Total Loss Only (TLO).
Kedua jenis asuransi tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya, baik dari pertanggungan maupun besaran premi.
Asuransi mobil All Risk merupakan jenis asuransi yang akan melindungi kendaraan mulai dari kerusakan dan kerugian yang ringan seperti lecet, hingga yang paling berat seperti kecelakaan dan kehilangan karena tindak pencurian.
Sementara itu, produk asuransi TLO memberikan ganti rugi atas risiko kerusakan di mana biaya perbaikannya sama atau lebih dari 75 persen nilai aktual kendaraan.
Premi asuransi mobil bisa ditarik jika masa asuransi belum berakhir. Jika sudah pernah mengajukan klaim, nominalnya akan disesuaikan. Bila belum pernah klaim, premi yang dikembalikan sesuai dengan sisa masa asuransi.
Biaya Asuransi Mobil All Risk per Tahun
Karena menawarkan perlindungan menyeluruh terhadap mobil, asuransi All Risk menjadi salah satu dari jenis asuransi mobil yang cukup banyak digunakan nasabah.
Lantaran asuransi mobil All Risk menanggung semua risiko alias menyeluruh, maka biaya asuransi mobil All Risk per tahun akan jadi lebih mahal bila dibandingkan dengan jenis TLO.
Biaya asuransi mobil All Risk per tahun akan didasarkan pada ketentuan tarif nasional yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Persentase besaran premi berkisar antara 1,05-4,2%, tergantung dari harga mobil di pasaran dan wilayah domisili nasabah.
Berikut ini merupakan gambaran cara menghitung premi asuransi mobil All Risk per tahun bila didasarkan pada regulasi resmi dari OJK:
Harga Mobil |
Kategori Kendaraan |
Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya (1) |
DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten (2) |
Selain area 1 dan 2 |
0 – Rp125 juta |
Kategori 1 |
3,82% – 4,20% |
3,26% – 3,59% |
2,53% – 2,78% |
>Rp125 juta -Rp200 juta |
Kategori 2 |
2,67% – 2,94% |
2,47% – 2,72% |
2,69% – 2,96% |
>Rp200 juta -Rp400 juta |
Kategori 3 |
2,18% – 2,40% |
2,08% – 2,29% |
1,79% – 1,97% |
>Rp400 juta -Rp800 juta |
Kategori 4 |
1,20% – 1,32% |
1,20% – 1,32% |
1,14% – 1,25% |
>Rp800 juta |
Kategori 5 |
1,05% – 1,16% |
1,05% – 1,16% |
1,05% – 1,16% |
Jika seorang nasabah yang berdomisili di DKI Jakarta memiliki mobil dengan harga pasaran saat itu sebesar Rp200 juta dan memutuskan untuk mengambil jenis asuransi All Risk, maka dia akan masuk ke dalam kategori 3 dengan rate asuransi 2,08%-2,29%.
Jika mengambil contoh persentase terendah yaitu 2,08%, maka biaya asuransi mobil All Risk yang harus dibayarkan nasabah tersebut per tahunnya yaitu: 2,08% x Rp200.000.000 = Rp4.160.000.
Biaya Asuransi Mobil TLO per Tahun
Hanya akan menjamin ganti rugi atas kerusakan kendaraan pada tingkatan 75 persen atau lebih seperti kecelakaan besar dan pencurian mobil yang tidak ditemukan hingga 60 hari, membuat asuransi TLO memiliki premi yang lebih rendah bila dibandingkan dengan All Risk.
Pasalnya, tidak semua risiko dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi, terlebih jika kerusakannya hanya lecet dan terserempet saja.Semua faktor inilah yang membuat biaya asuransi mobil TLO per tahun umumnya kurang dari satu persen dari harga mobil di pasaran saat itu.
Berikut ini adalah rangkuman biaya asuransi mobil TLO per tahun berdasarkan ketentuan dari OJK:
Harga Mobil |
Kategori Kendaraan |
Sumatera dan Kepulauan disekitarnya (1) |
DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten (2) |
Selain area 1 dan 2 |
0 s.d.Rp 125 juta |
Kategori 1 |
0,47%-0,56% |
0,65%-0,78% |
0,51%-0,56% |
>Rp 125 juta –Rp 200 juta |
Kategori 2 |
0,63%-0,69% |
0,44%-0,53% |
0,44%-0,48% |
>Rp 200 juta –Rp 400 juta |
Kategori 3 |
0,41%-0,46% |
0,38%-0,42% |
0,29%-0,35% |
>Rp 400 juta– Rp 800 juta |
Kategori 4 |
0,25%-0,30% |
0,25%-0,30% |
0,23%-0,27% |
> Rp 800 juta |
Kategori 5 |
0,20%-0,24% |
0,20%-0,24% |
0,20%-0,24% |
Dari data di atas, jika seorang nasabah pemegang polis asuransi TLO memiliki mobil seharga Rp230 juta dan berdomisili di Jakarta, maka dia masuk ke dalam kategori 3 dengan rate asuransi 0,38%-0,42%.
Dengan mengambil contoh persentase terendah, maka cara menghitung premi asuransi mobil jenis TLO yaitu, 0,38% x Rp250.000.000 = Rp874.000 per tahun.
Besaran premi asuransi All Risk maupun TLO tersebut biasanya akan ditambah dengan biaya administrasi, biaya polis, materai, dan biaya lainnya.
Itulah jenis-jenis asuransi mobil dan cara menghitung besaran premi asuransinya. Semoga bermanfaat!