Djawanews.com - Per 1 Maret 2021, ada 21 mobil yang menerima relaksasi PPnBM dari pemerintah. Pemerintah mengeluarkan relaksasi demi menggairahkan lagi industri otomotif dalam negeri.
Hal ini dilakukan setelah sepanjang 2020 lalu, penjualan mobil mengalami penurunan signifikan. Terlebih karea pandemi Covid-19. Meski sempat terjadi tarikulur antara menteri perindustrian dan menteri keuangan, relaksasi PPnBM ini jadi diberlakukan.
Menteri Perindustrian mengesahkan aturan ini lewat Keputusan Menteri Perindustrian Nomo 169 Tahun 2021.
Namun, ada sejumlah syarat untuk mendapatkan kebebasan PPnBM:
- Memenuhi kandungan komponen lokal/TKDN (tingkat komponen dalam negeri) minimal 70%.
- Mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc berpenggerak dua roda atau 4x2.
- Sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.
Sementara itu, ada 21 mobil dari berbagai merek yang mendapat jatah relaksasi PPnBM. Simak dulu, dan jangan asal beli.
Toyota Yaris (semua varian)
Toyota Vios (semua varian)
Toyota Sienta (semua varian)
Daihatsu Xenia (semua varian)
Toyota Avanza (semua varian)
Daihatsu Grand Max Minibus (semua varian)
Daihatsu Luxio (semua varian)
Daihatsu Terios (semua varian)
Toyota Rush (semua varian)
Toyota Raize (semua varian)
Daihatsu Rocky (semua varian)
Mitsubishi Xpander (semua varian)
Mitsubishi Xpander Cross (semua varian)
Nissan Livina (semua varian)
Honda Brio RS (semua varian)
Honda Mobilio (semua varian)
Honda BRV (semua varian)
Honda HRV (semua varian)
Suzuki Ertiga (semua varian)
Suzuki XL7 (semua varian)
Wuling Confero (semua varian)
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.