Djawanews.com – Lampu hazard sejatinya adalah lampu darurat dan bukanlah aksesoris semata-mata. Selain itu terdapat aturan penggunaan lampu hazard, sehingga tidak boleh sembarangan dinyalakan.
Terkait dengan penggunaan lampu hazard, telah termaktub dalam UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1, berikut bunyinya.
“Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”.
Lantas Kapan Harus Menyalakan Lampu Hazard?
Pertama adalah ketika kendaraan yang Anda kemudikan sedang mengalami kerusakan atau mengalami malfungsi, yang ditandai dengan kendaraan yang berjalan lebih lambat bahkan berhenti.
Kedua, lampu hazard dinyalakan ketika Anda ingin memberitahu dan memperingatkan kendaraan di belakang jika terdapat gangguan seperti kecelakaan, tanah longsor, jalan rusak dan lainnya.
Ketika, lampu hazard harus dinyalakan ketika kendaraan yang ditumpangi mengalami masalah darurat, seperti ban bocor yang membuat kendaraan harus segera menepi.
Jadi hukumnya salah jika Anda menyalakan lampu hazard ketika hujan atau ketika ingin melaju lurus di perempatan jalan.
Selain aturan penggunaan lampu hazard, simak artikel otomotif lainnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Ingin mendapatkan informasi cepat dan menarik? Jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.