Djawanews.com – Kepolisian berencana mulai menerapkan aturan pelat nomor putih mulai bulan depan. Setidaknya ada dua alasan di balik penerapan aturan tersebut.
Pihak kepolisian beralasan, penggunaan pelat nomor putih bermaksud memudahkan proses tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera.
Menurut kepolisian kamera ETLE bisa salah mengidentifikasi pelat nomor dengan dasar warna hitam, sebab itu diganti menjadi putih seperti sudah dilakukan di berbagai negara lain yang menerapkan sistem serupa.
Kesalahan membaca pelat hitam tulisan putih bisa terjadi dalam berbagai kondisi. Salah satunya ketika disinari cahaya yang menyebabkan angka '5' terbaca seperti huruf 'S' atau '1' terbaca 'I'.
Pelat Nomor Putih Lebih Efektif Untuk Tilang Elektronik
Hal itu menyulitkan proses penilangan elektronik. Identifikasi yang keliru bukan tidak mungkin membuat kepolisian menilang pengguna yang tidak bersalah. Alasan kedua tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 khususnya Pasal 45. Dalam pasal tersebut, ada empat warna pelat nomor untuk kendaraan.
Kendati dimulai bulan depan, pihak kepolisian mengatakan penerapan aturan pelat nomor putih dilakukan bertahap. Untuk sementara, penggunaannya hanya baru diwajibkan untuk pemilik kendaraan baru atau yang pajak lima tahunnya sudah mati.
"Kami prioritaskan dulu untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sudah 5 tahun matinya, jadi bertahap," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus pada Selasa, 17 Mei.
"Lalu hitam tetap jalan, putih tetap jalan. Pelat nomor hitam yang mati tahun depan masih tetap digunakan sampai habis," ujarnya menambahkan informasi soal pelat nomor putih.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.