Djawanews.com – Beberapa konsumen mengeluhkan mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT keluaran tahun 2018 tidak kuat ketika digunakan ditanjakan. Gugatan pun dilontarakan ke PT Sokonindo Automobile.
Sebanyak 7 penggugat tersebut mengeluhkan permasalah kendaraan ketika tanjangan. Kuasa hukum penggugat, Dr. David Tobing menjelaskan jika para penggugat sebelumnya telah mengajukan komplain kepada pabrik.
"Memang pihak Sokonindo Automobile telah melakukan pengecekan. Analisanya yang diganti software dan lainnya," terang David Tobing dilansir dari Grid (4/12). Namun, David menjelaskan perusahaan tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.
David bahkan mengungkapkan jika DFSK Glory 580 Turbo CVT tidak layak untuk digunakan. "Hal ini bukti kendaraan yang diproduksi dan dijual mengandung cacat tersembunyi," serunya.
PT Sokonindo Automobile, menurut David telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Menteri Perhubunggan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018.
"UU Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan, dimana DFSK dilarang memperdagangkan barang yang mengandung cacat tersembunyi dan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen," papar David.
Atas beberapa pelanggaran tersebut, David memaparkan jika DFSK yang telah menimbulkan kerugian material dan immateril Konsumen, diminta ganti rugi.
"Karena itu, kami mengajukan solusi kepada pihak DFSK untuk mengganti kerugian materil. Kerugian materil ini sesuai dengan nilai dari kendaraan tersebut. Total ada 7 kendaraan yang kami minta kembalikan uang pembelian sebesar Rp 1,959 milyar," bebernya.
Kemudian, para penuntut juga mengajukan tuntutan kerugian immaterial. Menurut David tidak ada batasan nominalnya lantaran menyangkut kerugian psikologis dan kenyamanan.
"Total kerugian immateril menjadi Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar Rupiah), karena Para Konsumen telah mengalami perasaan khawatir, takut selama menggunakan kendaraan dan juga habisnya waktu, pikiran dan tenaga selama mengalami kendala pada kendaraannya," imbuhnya.
Selain tuntutan kepada DFSK Glory 580 Turbo CVT simak artikel otomotif lainnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Ingin mendapatkan informasi cepat dan menarik? Jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.