Djawanews.com – Denda knalpot racing ternyat tidak main-main. Bisa jadi besaran denda tersebut lebih mahal dari knalpon blombongan yang Anda beli.
Jika beberapa tahun lalu, polisi belum menilang para pengguna knalpot racing (yang memang memiliki suara yang memekakkan telinga) kini harap hati-hati bagi Anda yang masih menggunakan jenis knalpot ini.
Kepolisian dalam menilang pemakai knalpot racing berlandaskan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU tersebut pada pasal 285 telah disebutkan penggunaan knalpot.
Pasal tersebut menyatakan jika penggunaan knalpot layak jalan adalah salah satu persyaratan teknis agar kendaraan dapat dikemudian di jalan umum.
Pada Pasal 285 Ayat (1) berbunyi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.
Apabila Anda ketahuan melakukan beberapa pelanggaran di atas, maka sebagaimana Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) maka akan dipidanakan dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Meskipun demikian, dalam melakukan penilangan pihak kepolisian tidak memiliki patokan tingkat kebisingan dan mengukur kebisingan knalpot dengan alat DB meter. Hal tersebut yang membuat polemik bagi para pemilik kendaraan dengan knalpot racing mahal.
Selain denda knalpot racing, masih banyak artikel menarik lainnya, ikuti terus hanya di Warta Harian Otomotif Djawanews.