Djawanews.com – Sepeda motor yang dijual off the road memang memiliki harga yang lebih miring, akan tetapi Anda perlu mengurus surat-surat kelengkapan seperti BPKB, STNK, dan pelat.
Lantas bagaimana dan berapa besaran biaya yang dibutuhkan untuk mengurus surat-surat tersebut? Mari kita simak ulasannya.
Berdasarkan pengalaman dari forum Bikers Indonesia, salah satu anggotanya Shokib Anshori menuturkan jika proses yang dihabiskan adalah satu bulanan hingga motor siap digunakan di jalanan.
“Salam kenal plat AG kediri jatim nmax ini dr proses off the road alhamdulillah sdh selesai meskipun sabar menunggu 1 bulanan lebih sejak turun dari dealer akhir bulan januari hingga stnk plat nomor jadi,” terang Shokib Anshori.
Shokib Anshori menjelaskan dalam mengurus surat-surat motor off the road diperlukan beberapa berkas di antaranya faktur pembelian, surat keterangan uji kendaraan, atau surat keterangan hadiah jika motor didapatkan dari undian hadiah.
Selain itu, Anshori menjelaskan jika beberapa Samsat akan memberikan persyaratan yang berbeda-beda. Ketika berkas sudah lengkap, maka pemohon menurutnya dapat langsung mengurus BPKB lalu diminta hingga satu bulanan untuk dapat mencetak STNK dan pelat nomor.
“Perkiraan semua habis Rp3,7 jutaan degan tips bop transport, fotocopy segala macam supaya bisa segera diproses,” jelas Anshori.
Alasan STNK keluar hingga satu bulanan lebih, Anshori menjelaskan lantaran faktur miliknya tidak ada dan harus nunggu sekitar 1—2 pekan atau bahkan sebulan. Selain itu dirinya menjelaskan cepat atau tidaknya tergantung dengan petugas.
“Lha ini Saya yang nunggu lama karena prosesnya lama oleh petugas, saya yang kedenda tapi bersyukur saja sudah jadi,” paparnya.
Selain syarat dan biaya untuk mengurus surat-surat motor off the road, simak artikel otomotif lainnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Ingin mendapatkan informasi cepat dan menarik? Jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.