Djawanews.com - Setiap hari, ada saja warga sipil yang ditilang pihak berwajib karena dianggap tidak patuhi aturan lalu lintas umum. Bisa jadi karena tidak memakai helm ketika mengendarai sepeda motor, atau tidak berhenti saat lampu merah.
Tapi kasus yang ini beda. Seorang pengendara ditilang karena dirinya tidak mengikuti aturan yang sebenarnya tidak pernah ada. Hal ini dialami seorang lelaki asal Kanpur, Negara Bagian Uttar Pradesh, India.
Lelaki itu dilaporkan mendapat hukuman dari polisi karena menyetir mobil tanpa helm.
Insiden ini terjadi saat seorang lelaki yang mengendarai Suzuki Swift Maruti diberhentikan polisi lalu lintas. Alasannya pun tak masuk akal. Ia tak menggunakan helm saat mengendarai mobilnya.
Sebagai tanda hukuman, polisi lalu lintas tersebut memberinya challan atau penalti sebesar Rs1,000 (Rp194 ribuan) yang terpaksa harus dibayar si pengendara.
Sangat Aneh
Kejadian ini tentu sangat aneh. Faktanya, helm dimaksudkan sebagai pengaman bagi pengendara beroda dua (sepeda motor atau skuter), bukan seorang pengendara mobil. Sabuk pengaman merupakan aturan wajib yang harus diikuti.
Masih belum dipastikan dasar hukum untuk menilang pengendara mobil yang tidak pakai helm ini.
Sebab hingga kini, tak ada peraturan lalu lintas yang menyebutkan polisi lalu lintas dapat menghukum pengendara mobil dengan alasan itu.
Padahal umumnya, pengendara roda empat ditilang karena tidak memakai sabuk pengaman, tak bisa menunjukkan STNK, Asuransi dan Sertifikat Polusi Pengendalian (PUC), atau tidak memiliki pelat nomor yang sesuai dengan surat edaran.