Rambu lalu lintas dibuat untuk menciptakan ketertiban dan keamanan berkendara. Rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014. Agar menjadi warga Negara dan pengguna jalan yang baik, simak penjelasan jenis rambu lalu lintas berikut ini.
Penjelasan jenis rambu lalu lintas yang harus dipahami agar tidak ditilang
-
Rambu Peringatan
Rambu ini berisi peringatan bagi para pengguna jalan bahwa di depannya ada sesuatu yang berbahaya. Rambu ini didesain dengan latar kuning dan gambar atau tulisan berwarna hitam.
-
Rambu Petunjuk
Rambu petunjuk sangat penting bagi pengemudi yang akan menuju tempat tertentu; terutama jika belum pernah menyambangi lokasinya. Papan rambu berwarna dasar hijau dengan garis tepi, simbol, angka, dan huruf putih. Biasanya, memberikan informasi atau keterangan batas daerah, jurusan, jarak, dan pintu keluar-masuk tol.
Khusus untuk rambu petunjuk objek wisata, warna dasar papan didominasi cokelat. Ada juga rambu berwarna dasar biru yang memperlihatkan simbol fasilitas umum, seperti rumah sakit, masjid, nama kota, serta tempat pemberhentian. Sementara itu, dari mulai garis tepi, angka, lambang, dan hurufnya tetap putih.
-
Rambu Larangan
Rambu ini berisi larangan yang memang tidak boleh di langgar oleh pengguna jalan raya. Rambu ini biasa di desain dengan latar putih dan gambar atau tulisan berwarna merah. Jika ketemu rambu jenis ini, ada baiknya Anda harus mematuhinya.
-
Rambu Perintah
Rambu ini berisi perintah yang harus dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu tersebut hadir dengan bentuk bundar dengan latar biru dan gambar putih dan merah. Misalnya, ada rambu berlatar biru dengan panah ke kiri. Artinya, pengguna jalan wajib mengikuti arah kiri.
-
Rambu Tambahan dan Nomor Rute Jalan
Rambu tambahan dituliskan dalam papan berwarna putih polos dengan huruf atau angka hitam. Contohnya, rambu bertuliskan “KECUALI SEPEDA MOTOR”, berarti kendaraan jenis lain tidak boleh melintasi jalan tersebut.
Selain rambu tambahan, ada juga rambu nomor rute jalan. Bentuknya angka yang diletakkan di samping, bagian atas, ataupun bawah tulisan jurusan kota tertentu. Semisal, ada papan petunjuk menuju arah Cirebon; nomor rute jalan ditaruh di sebelah huruf terakhir nama kota tersebut.
Itulah 5 jenis rambu lalu lintas yang harus Anda pahami agar tidak ditilang. Simak juga tips ampuh lolos dari razia polisi.