Djawanews.com - 21 Februari 1949, Tan Malaka, salah satu pejuang kemerdekaan Indonesia dan pendiri Partai Murba, meninggal dunia.
Dia meninggal dunia setelah ditangkap oleh pasukan TNI yang yang dipimpin oleh Letnan II Seokotjo. Batalion tersebut di bawah komando Brigade S yang panglimanya adalah Letkol Soerachmad dari Batalyon Sikatan, Divisi Brawijaya.
Tan Malaka bersama pengikutnya ditangkap di Pethok, Kediri, Jawa Timur. Setelah ditangkap, mereka dieksekusi dengan cara ditembak. Sebagai penghormatan atas jasa-jasanya bagi berdirinya Republik Indonesia, Tan Malaka kemudian mendapat gelar Pahlawan Nasional. Melalui Keputusan Presiden RI Nomor 53 yang ditandatangani Presiden Soekarno pada 28 Maret 1963, Tan Malaka mendapat gelar Pahlawan Nasional.