Djawanews.com – Pada 17 oktober 1968, tepat pada hari ini 52 tahun yang lalu, dua marinir Indonesia Usman Janatin dan Harun Thohir dihukum gantung di Penjara Changi, Singapura.
Usman dan Harun dijatuhi hukaman mati oleh pemerintah Singapura karena melakukan pengeboman di gedung Hong Kong and Sanghai Bank alias MacDonald House (MDH) yang terletak di kawasan orchard Road Singapura.
Pengeboman gedung MDH itu sendiri merupakan buntut dari konfrontasi Indonesia dengan Federasi Malaya, sebutan untuk Malaysia sebelum negeri Jiran itu resmi dideklarasikan pada 16 September 1963.
Saat itu, Soekarno yang berang dengan tingkah Federasi Malaya yang ingin mencaplok Sabah, Sarawak, bahkan Brunei Darussalam – terletak di Pulau Kalimantan bagian utara, menyerukan ganyang Malaysia.
Sebab, menurut Soekarno, upaya pembentukan negara Malaysia dengan mengincar wilayah tersebut merupakan bentuk baru imperialisme yang berpotensi mengancam kedaulatan NKRi.
Seruan ini membuat Usman yang baru saja diterima menjadi anggota Komando Operasi (KKO), nama Korps marinir TNI Angkatan Laut saat itu, tergerak untuk bergabung dalam operasi militer Komando Mandala Siaga.
Operasi militer itu dipimpin oleh KSAU Omar Dhani. Selain Usman, dua orang yang juga terlibat dalam operasi Komando Mandala Siaga adalah Harun Thohir dan Gani Bin Arup
Pada 8 Maret 1965, ketiganya ditugaskan untuk melakukan sabotase di Singapura.
Singapura saat itu merupakan bagian dari Federasi Malaysia dan menjadi salah satu titik penting yang harus dilumpuhkan.
Awalnya, Usman, Harun dan Gani beri tugas untuk memantk ricuh di Singapura dengan mengeksploitasi perbedaan ras serta merusak instalasi-instalasi penting.
Berbekal 12,5 kilogram bahan peledak, mereka diperintahkan untuk mengebo, sebuah rumah tenaga listrik.
Akan tetapi, yang diledakkan ternyata bukan target awal, melainkan gedung MDH.
Tanggal 10 Maret 1965, gedung McDonald berguncang hebat karena letusan besar yang berasal dari sebuah tas travel.
Tercatat, 3 orang tewas akibat ledakan tersebut. selain itu, tidak kurang dari 33 orang lainnya mengalami luka-luka, baik luka berat maupun ringan.
Setelah mengebom gedung MDH, Usman dan Harun mencoba melarikan diri, namun keduanya tertangkap. Sementara Gani, entah bagaimana caranya berhasil lolos. Usman dan Harun kemudian diajukan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman mati.
Usman dan harun dieksekusi mati pada 17 Oktober 1968. Siang harinya, jenazah keduanya dipulangkan ke Indonesia dan dikebumikan di Taman Makam Pahlawan Kalibata pada hari itu juga.