Djawanews.com - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diambil dari Piagam Jakarta ditetapkan pada 18 Agustus 1945 atau satu hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai pengganti Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPK) langsung menggelar sidang setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Pengesahan UUD 1945 kembali dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada 29 Agustus 1945. KNIP dibentuk pada sidang PPKI, 18 Agustus 1945.