Djawanews.com – Sebelum diresmikan menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI mulanya bernama Djawatan Kereta Api Republik Indonesia (DKARI). Lalu pada tahun 1950, berdasarkan perjanjian damai Konfrensi Meja Bundar (KMB) Desember 1949, DKARI berganti nama menjadi Djawatan Kereta Api (DKA).
Selanjutnya, pada tanggal 25 Mei DKA berganti menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA). Bertahun-tahun setelahnya, tepatnya tahun 1971 pemerintah mengubah struktur PNKA menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).
Kemudian, dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa angkutan, PJKA berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka) tahun 1991.
Perumka selanjutnya bertransformasi menjadi Perseroan Terbatas, PT. Kereta Api (Persero) tahun 1998. Lalu, pada tahun 2011 nama perusahaan PT. Kereta Api (Persero) berubah menjadi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dengan meluncurkan logo anyar yang digunakan hingga hari ini.