Djawanews.com – Pada 1 Juni 1945, Presiden Soekarno mencetuskan Pancasila sebagai ideologi yang dipegang oleh Indonesia. Hal tersebut dia lakukan dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan). Selain itu, Pancasila juga menjadi Dasar Negara yang tercantum dalam UUD 1945 Alinea IV. Maka, adalah keharusan bagi rakyat Indonesia untuk mendasari sikap dan perilaku sehari-hari di Tanah Air berdasarkan asas Pancasila.
Hal tersebut telah digaungkan selama kurang lebih 75 tahun di negara ini. Namun, sepertinya kita perlu bertanya pada diri sendiri, masihkah kita Pancasila? Atau jika perlu, gunakan pertanyaan yang lebih ironis: sudahkah kita Pancasila?
Negara Pancasila Berusaha Mewujudkan Pancasila
Bukan berarti seluruh masyarakat tak mengamalkan Pancasila. Pancasila tetap menjadi pedoman hidup sebagian orang. Ya, sebagian. Sebab, jika kita melihat fenomena akhir-akhir ini, tampaknya masih ada orang yang belum mampu menerapkan Pancasila dengan baik. Fenomena yang dimaksud adalah disintegrasi sosial karena beberapa persoalan yang sebenarnya telah diatur dalam Pancasila. Yang paling santer terdengar adalah perihal SARA, terutama agama dan rasial.
Masih ada saja orang, pihak, oknum, atau kelompok yang merasa paling benar dan ingin diistimewakan. Masih ada saja pihak yang memandang remeh ras tertentu hingga berujung konflik sosial. Padahal ketika kita melihat ke belakang, negara ini terbentuk dari keberagaman, dari berbagai agama, berbagai suku, berbagai pendapat, dan berbagai ras. Jika dianalogikan, Indonesia lahir dengan tangan kanan dan tangan kiri yang berbeda. Lalu, apa masalahnya? Tangan kanan dan kiri memang harus berbeda agar mampu bekerja dengan optimal, bukan?
Beberapa tahun yang lalu negara ini membentuk Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP). Dikutip dari bpip.go.id, tugas BPIP adalah “membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.”
Kemunculan badan khusus tersebut menyiratkan bahwa bangsa Indonesia masih perlu dituntun dan dibina untuk menjadi diri sendiri (Pancasila). Bukannya salah, namun hal tersebut unik karena muncul setelah Indonesia berumur 70-an tahun. Hal tersebut juga semakin menguatkan alasan agar kita bertanya pada diri sendiri, sudahkah kita Pancasila?