Djawanews.com - Presiden pertama Republik Indonesia (RI), Sukarno pernah membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejarah hari ini (Sahrini) mencatat, pembubaran DPR hasil Pemilihan Umum (Pemilu) pertama Tahun 1955 itu terjadi pada 5 Maret 1960 atau tepat 61 tahun silam.
Ada sejumlah peristiwa yang terjadi sebelum akhirnya Sang Proklamator Kemerdekaan RI itu memutuskan membubarkan DPR hasil Pemilu yang disebut paling demokratis di Indonesia.
Berawal saat Bung Karno mengeluarkan Dekret Presiden pada 5 Juli 1959. Hal itu lantaran Badan Konstituante dinilai telah gagal menetapkan konstitusi baru untuk menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
Ramai pula desakan masyarakat untuk kembali menggunakan ideologi dasar negara UUD 1945, disertai rentetan peristiwa politik lainnya. Dari situ, Sukarno mengambil sikap untuk menyelamatkan negara.