Djawanews.com - Jenderal Soeharto ditunjuk sebagai Presiden Indonesia pada 12 Maret 1967 menggantikan Soekarno. Penunjukan itu berdasarkan TAP MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno. Saat itu, status Soeharto baru menjadi "pejabat presiden". Dalam TAP MPR itu disebutkan juga bahwa Soekarno dilarang melakukan kegiatan politik sampai dengan pemilihan umum.