Djawanews.com – Empat pegawai PJKA divonis bersalah, yaitu Slamet Suradio, Jamhari, Umriyadi, dan Adung Syafei. Pada April 1988, keempat orang mulai menjalani persidangan. Dikutip dari Kompas (26/06/2015), orang yang mendapat vonis penjara paling lama adalah Slamet, yaitu lima tahun. KEtiga orang yang lain adalah Adung Syafei dibui selama 2,5 tahun, sedangkan Umriyadi dan Jamhari 10 bulan penjara.
“Namun, dari pemeriksaan persidangan, terungkap problem sangat mendasar dalam sistem perkeretaapian saat itu sehingga kesalahan tidak dapat dipersalahkan secara orang-perorangan,” papar Kompas.
PJKA kala itu pelik dan terkesan melakukan pembiaran. Majelis hakim juga menyoroti membludaknya jumlah penumpang sebagai sebab tingginya angka korban jiwa. Selain itu, sistem komunikasi dan bahasa yang digunakan disebut tak memiliki standar khusus sehingga timbul salah tafsir di antara pegawai PJKA.