Djawanews.com – Setiap tanggal 30 Oktober, Indonesia merayakan Hari Uang Nasional. Tanggal tersebut ditetapkan pertama kali pada tahun 1946.
Setelah proklamasi dikumandangkan, pemerintah Indonesia pada saat itu menilah bahwa RI perlu mengeluarkan mata uang sebagai alat tukar yang sah. Tidak hanya sekadar sebagai alat tukar, mata uang juga digunakan sebagai lambang utama negara untuk memperkenalkan Indonesia pada negara lain.
Mata uang yang pertama kali diterbitkan adalah Oeang Republik Indonesia (ORI), yang resmi beredar di Indonesia pada 30 Oktober 1946.