Djawanews.com – Hari Tani Nasional tercetus dengan adanya Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963. Tanggal 24 September dipilih karena bertepatan dengan tanggal pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).
Hari Tani Nasional kemudian menjadi simbol dan pengingat atas sejarah perjuangan kaum petani untuk terbebas dari penderitaan. UUPA memiliki arti penting dalam memandang para petani dan hak kepemilikan tanah, serta masa depan agraria Indonesia. UUPA merupakan dasar usaha untuk merombak struktuk agraria Indonesia yang ketika itu masih timpang dan penuh kepentingan golongan sebagai akibat dari kolonialisme.