Hari ini, 26 November 2019, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merayakan hari jadinya yang ke-11. Kota dari hasil pemekaran Kabupaten Tangerang ini memiliki sejarah yang menarik untuk dibahas.
Melansir Wikipedia, Kota Tangsel merupakan kota yang terletak di Tatar Pasundan Provinsi Banten. Kota ini berada 30 Km sebelah barat Jakarta serta 90 Km sebelah tenggara Serang.
Di bagian selatan, Tangsel berbatasan dengan Kabupaten Tangerag, di sebelah utara, Kabupaten Bogor, dan sebelah timur DKI Jakarta.
Tangsel menjadi kota terbesar kedua di Provinsi Banten di bawah Kabupaten Tangerang, serta terbesar kelima di kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
Sejarah pemekaran kota Tanggerang Selatan
Melansir Medcom.id, salah seorang inisiator pemekaran Kota Tangsel, Abdul Rajak berkisah, rencana pembentukan Kota Tangerang Selatan pertama kali digagas pada 1999.
Adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang memungkinkan adanya pemekaran menjadi pijakan para inisiator pembentukan kota Tangerang Selatan.
Selain itu, daerahnya yang jauh dengan pusat pemerintahan juga menjadi alasan kuat untuk memisahkan diri dari Kabupaten Tangerang.
Situasi ini membuat beberapa daerah seperti Cisauk, Serpong, Pamulang, Pondok Aren serta Ciputat menjadi tak begitu diperhatikan.
“Jauh dari kata diperhatikan,” kata Rajak kepada Metrotvnews.com, pada November 2015 silam.
Masih di tahun 1999, sejumlah kelompok masyarakat menyuarakan secara terang-terangan pembentukan daerah otonom baru yang meliputi beberapa wilayah seperti Ciputat, Cisauk, Pamulang, Serpong serta Pondok Aren (Cipasera).
“Pada awalnya justru bukan nama Tangerang Selatan,” jelas Rajak.
Pada tahun 2000, sejumlah kelompok masyarakat yang merasa tidak memiliki induk ini membentuk Komite Persiapan Pembentukan Daerah Otonom Cipasera atau KPPDOC.
Komite ini merupakan upaya untuk memekarkan Kota Cipasera dari Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya, pada 2004, lahirlah Badan Koordinasi (Bakor) Cipasera. Mereka mulai memperluas gerakan dan gencar menyuarakan pembentukan daerah otonom baru melalui media. Langkah ini kemudian menimbulkan pro dan konta di beberapa pihak.
Suara mereka akhirnya sampai di telinga DPRD Kabupaten Tangerang
“Hingga akhirnya DPRD Tangerang sepakat untuk membentuk Pansus pembentukan daerah otonom baru,” tambah Rajak.
Di tahun 2007, kelompok masyarakat yang menyuarakan pemekaran semakin bertambah banyak. Mereka kemdian bergabung dalam suatu wadah yang bernama Presidium Pembentukan Daerah Otonomi Baru.
Mereka yang tergabung dalam organisasi ini antara lain KPPDOC, Komber Cipasera serta Forum Membangun Tangerang Selatan (Format).
“Ada beberapa organisasi lain yang ikut terlibat,” ungkap Rajak.
Ketua Presidium tersebut dipimpin oleh Zarkasih Nur. Setelah beberapa kali menjalin komunikasi secara kontinu dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang, akhirnya keinginan untuk memekarkan diri pun medapat persetujuan oleh Bupati Tanggerang saat itu yakni Ismet Iskandar.
Nama Tangerang Selatan disepati setelah melewati diskusi yang alot. Nama Tangsel dinilai sebagai bagian dari kesinambungan dengan Kabupaten Tangerang.
Diskusi tersebut juga menyepakati Sungai Cisadane sebagai batas wilayah Kota Tangerang Selatan dengan Kabupaten Tangerang.
Batas ini membuat sebagian daerah Cisauk tetap masuk Kabupaten Tangerang.
Saat dimekarkan, daerah Tangsel hanya memiliki empat kecamatan, yaitu Sepong, Ciputat, Pamulang dan Pondok Aren. Setelah itu baru disepakati pembentukan kecamatan baru dari Serpong dan Ciputat.
Dua kecamatan baru ini adalah Serpong Utara dan Ciputat Timur
Selain itu, sebagian daerah Kecamatan Cisauk yang dilalui oleh Sungai Cisadane juga ikut dimekarkan menjadi Kecamatan Setu. Sehingga ada tiga kecamatan yang dibentuk pasca Kota Tangsel dimekarkan.
Secara administratif, pemekaran daerah Tangsel terus digarap hingga tingkat pusat. Lalu pada 26 November 2008, DPR RI menyetujui penerbitan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tang Pembentukan Kota Tangerang Selatan sebagai Daerah Otonom.
Kemudian, pada 27 November 2009, Kementerian Dalam Negeri secara resmi melantik Pejabat Sementara Kota Tangerang Selayan, Shaleh M.T. DPRD Tangsel kemudian setuju untuk Mengesahkan Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang Penetapan Hari Jadi Kota Tangsel yang diperingati setiap 26 November.