Djawanews.com – Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) adalah salah wadah bagi para amatir radio di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 21 Tahun 1967, ORARI Diresmikan pada 9 Juli 1968, tepat pada hari ini 52 tahun yang lalu.
ORARI merupakan bagian dari International Amateur Radio Union (IARU), atau organisasi amatir radio dunia. Sebab kegiatan amatir radio adalah berskala internasional.

Ilustrasi Radio (Kompas)
Adapun yang disebut para amatir radio yakni setiap orang yang memiliki hobi dalam bidang teknik elektronika radio dan komunikasi serta secara sukarela bersedia mengabdi kepada bangsa dan masyarakat.
Kegiatan yang dilakukan para amatir radio juga diatur dalam Radio Regulation yang diterbitkan oleh International Telecomunication Union (ITU).
ORARI telah berkontribusi besar terhadap Indonesia sejak mengudara pada awal tahun 1925, terutama pada masa-masa kemerdekaan. Radio amatir dijadikan alat sebagai pemberi informasi ke berbagai elemen masyarakat.
Organisasi ini telah berkontribusi dengan cara memberikan gagasan dan pemikiran untuk pendengarnya di seluruh Indonesia.
Seiring berjalannya waktu, radio amatir semakin banyak peminatnya, hingga akhirya pada 9 Juli 1968, ORARI diresmikan untuk menyatukan para pengguna radio amatir di Indonesia.
Sampai pada tahun 2006, ORARI telah memiliki 31 ORARI Daerah dan 367 ORARI lokal yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.