Djawanews.com – Awal mula peringatan Hari Nusantara adalah Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957 oleh Djuanda Kartawidjaya, Perdana Menteri Indonesia ketika itu. Isi deklarasi tersebut adalah pernyataan bahwa laut Indonesia yang ada di dalam dan di antara kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Deklarasi Djuanda dipertegas dalam UU No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS (United Nations Convention on The Law of The Sea) 1982 yang berisi penegasan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan. Dalam Deklarasi Djuanda didapatkan hasil bahwa luas wilayah Indonesia adalah 5.193.250 km2 atau 2,5 kali lipat dari luas Indonesia yang sebelumnya, 2.027.087 km2.
Kemudian, pada 13 Desember 1999 dicanangkan sebagai Hari Nusantara. Pada 11 Desember 2001, Presiden Megawati Soekarnoputri menetapkan tanggal 13 Desember sebagai perayaan Hari Nusantara yang diperingati setiap tahun. Penetapan tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2001.