Djawanews.com – Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) merupakan sebuah wadah yang menampung buruh internasional di bawah naungan United Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
ILO didirkan pada 11 April 1919, tepat pada hari ini, 101 tahun yang lalu, sebagai bagian dari Persetujuan Versailes pasca Perang Dunia (PD) I.
ILO menjadi bagian dari PBB setelah pembubaran Liga Bangsa-Bangsa (LBB) dan pembentukan PBB pada akhir PD II.
ILO Lahir dari Rahim Negara Sekutu
ILO memiliki konstitusi yang diambil dari Bab XII perjanjian Versailles. Konstitusinya, dirancang oleh Komisi Perburuhan. Komisi perburuhan memiliki 15 Anggota yang berasal dari 9 negara di antaranya Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Italia, Jepang, Belgia, Kuba, Cekoslavia dan Polandia.
Yang menarik, hanya 5 negara yang diperbolehkan mengirim 2 orang wakil. Mereka dikenal sebagai ‘Lima Besar’ negara sekutu, yakni AS, Inggris, Prancis, Italia, dan Jepang.
Hal ini menunjukkan bahwa negara-negara sekutu mendominasi dalam perumusan dasar-dasar organisasi.
Para tokoh yang menjadi perwakilan di ILO adalah aktivis perburuhan di Eropa dan AS yang memiliki latar belakang ideologi berbeda-beda.
Misalnya, Samuel Gompers, wakil dari AS merupakan ketua American Federation of Labor yang selanjutnya dipercaya sebagai Ketua Komisi perburuhan.
Selanjutnya, ada Edward Phelan, wakil dari Inggris, adalah anggota Divisi Intelijen Kementerian perburuhan Inggris. Sedangkan George Nicoll Barnes, wakil dari Britania juga, adalah ketua Partai Buruk sejak 1910.
Sistem Tripartit Ala ILO
Badan Pengurus Organisasi Buruh Dunia dibentuk menggunakan sistem tripartit. Artinya, pemerintah, organasisasi pengusaha dan serikat buruh memiliki posisi yang setara dalam menentukan program dan proses pengambilan kebijakan.
Komposisinya, 2 suara untuk pemerintah, 2 suara untuk serikat buruh dan suara untuk organisasi pengusaha (sistem 2-1-1).
Dalam perjalanannya, sistem ini sempat ditentang oleh perwakilan dari AS, Samuel Gompers karena mengganggap veto pemerintah tidak diperlukan.
Dia pun menyarankan agar ILO menggunakan sistem 1-1-1 yang memungkinkan pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat buruh memiliki hak yang sama.
Akan tetapi, usulan Gompers ternyata tidak lebih baik untuk buruh. Dengan sistem 1-1-1, pengusaha hanya perlu mendapatkan satu suara untuk pemerintah untuk mendapatkan hak veto. Hingga akhirnya, pengurus ILO memutuskan untuk tetap memakai sistem 2-1-1.